Terima Aduan Soal Sekolah Gratis, Dana PIP hingga Ijazah Siswa Pesantren, Ini Respons Komisi V DPRD Banten

SERANG – Anggota Komisi V DPRD Provinsi Banten, Muhsinin, menerima sejumlah aspirasi dari berbagai elemen masyarakat, antara lain Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBH-HMI) Cabang Serang, HMI Cabang Kota Tangerang, serta perwakilan dari salah satu pondok pesantren di Pandeglang. Audiensi digelar pada Selasa (29/04/2025) di Ruang Rapat Komisi V DPRD Banten, dan turut dihadiri jajaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.

Perwakilan LKBH-HMI Cabang Serang menyampaikan kekhawatiran terkait janji politik Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih mengenai sekolah gratis di seluruh wilayah Banten. Mereka menilai, hingga 100 hari masa kerja berjalan, belum ada implementasi nyata dari program tersebut dan justru terkendala oleh kebijakan efisiensi anggaran.

“Kami merekomendasikan agar pemerintah mengoptimalkan gerakan sosial yang sudah ada, seperti relawan pendidikan dan pembagian paket bantuan bagi keluarga tidak mampu,” ujar perwakilan LKBH-HMI.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Banten Apresiasi Raihan Opini WTP Kesembilan Berturut-turut

Menanggapi hal itu, Muhsinin menyatakan bahwa Komisi V DPRD Banten akan menampung dan meneruskan seluruh aspirasi kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terpilih. Ia juga menekankan pentingnya kejelasan regulasi sebelum program sekolah gratis dijalankan.

“Saya sepakat sekolah gratis, tetapi harus ada regulasi yang jelas. Jangan sampai wali murid yang mampu, seperti kalangan pejabat politik, turut digratiskan, sementara keluarga kurang mampu justru tidak terbantu,” kata Muhsinin.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua HMI Cabang Kota Tangerang, Andrian, mengungkapkan temuan lapangan terkait dana Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian yang tidak diterima secara utuh oleh siswa di sejumlah SMA dan SMP swasta di Kota Tangerang.

Baca Juga:  Pansus I DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Bahas LKPj 2024

“Kami sudah melakukan vokasi ke sekolah tersebut. Temuan ini belum terselesaikan sejak 2018 hingga sekarang. Kami merasa resah,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Muhsinin mendorong LKBH HMI untuk menindaklanjutinya secara serius dan menyampaikan laporan resmi ke aparat penegak hukum, lengkap dengan data dan bukti pendukung.

Muhsinin juga menerima aspirasi dari perwakilan pondok pesantren di Pandeglang yang meminta bantuan fasilitasi terkait ijazah siswa yang masih tertahan karena tunggakan SPP. Ia menjelaskan bahwa perbedaan regulasi antara sekolah negeri dan swasta menjadi kendala dalam penyelesaian persoalan tersebut. Meski demikian, ia memastikan aspirasi ini akan diteruskan kepada pihak eksekutif, dalam hal ini Gubernur Banten.

Menutup pertemuan, Muhsinin menyampaikan bahwa seluruh aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti secara bertahap melalui surat rekomendasi resmi dari Komisi V DPRD Banten yang akan ditandatangani oleh Ketua DPRD Banten. (ADV/*)

Baca Juga:  DPRD Banten Sampaikan Rekomendasi Pansus LKPj 2024, Pemprov Komitmen Tindaklanjuti