DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Usulan Gubernur

SERANG — DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (27/5/2025). Agenda rapat meliputi Penyampaian Nota Pengantar Gubernur terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur, serta Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda usulan DPRD.

Dua Raperda yang diusulkan Gubernur adalah tentang Penambahan Penyertaan Modal ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029. Sementara Raperda usulan DPRD yang dibahas adalah Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten Barhum HS dan dihadiri oleh para pimpinan serta anggota DPRD Banten. Hadir pula Gubernur Banten Andra Soni didampingi Wakil Gubernur Achmad Dimyati Natakusumah, serta unsur Forkopimda Provinsi Banten.

Baca Juga:  Bapemperda DPRD Banten Gelar Rapat Kerja Bahas Propemperda 2025

Dalam kesempatan itu, Barhum menyampaikan bahwa raperda yang diajukan merupakan bagian dari penjabaran visi-misi program kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, yang berpedoman pada RPJMD 2025–2045 serta RPJMN.

Sebagai informasi, berdasarkan Perda No. 5 Tahun 2023 tentang Pendirian Perseroan Terbatas, Bank Banten kini resmi berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda).

Gubernur Banten Andra Soni dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini Pemprov Banten merupakan pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan sebesar 66,11 persen.

“Hal ini menunjukkan bahwa kapasitas Pemerintah Provinsi Banten terhadap keberlangsungan usaha Bank Banten sangatlah signifikan,” ujar Gubernur Andra Soni.

Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Lokasi Program Jalan Usaha Tani

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam membahas substansi rancangan peraturan daerah ini agar sesuai dengan kaidah dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kita menjawab tantangan pembangunan di Provinsi Banten dan mengoptimalkan seluruh potensi daerah untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat. Good company in form, and great content transform,” pungkasnya. (Adv)