Komisi V DPRD Banten Usulkan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Tekankan Urgensi Perlindungan Pekerja

SERANG – Dalam pembukaan Masa Persidangan Ke-1 Tahun Sidang 2025–2026, Komisi V DPRD Provinsi Banten memberikan penjelasan resmi terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten. Rapat paripurna yang digelar pada Sabtu (24/5/2025) ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo.

Yudi menyampaikan bahwa pembukaan masa sidang ini merupakan kelanjutan setelah ditutupnya Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024–2025 pada Jumat (9/5) lalu. Dalam masa reses yang berlangsung selama delapan hari kerja, para pimpinan dan anggota dewan telah turun ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing guna menyerap aspirasi serta menampung keluhan masyarakat secara langsung.

“Selama masa reses, kami telah melakukan kunjungan ke berbagai dapil untuk mendengarkan langsung suara masyarakat. Hal ini menjadi dasar penting dalam menyusun kebijakan dan merumuskan langkah-langkah legislasi ke depan,” ujarnya.

Baca Juga:  Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim Serap Aspirasi Warga Ciruas Lewat Reses di Desa Ranjeng

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Komisi V DPRD Banten, H. Rifky Hermiansyah, selaku juru bicara pengusul raperda, menjelaskan latar belakang dan urgensi pengajuan Raperda Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Menurutnya, raperda ini muncul dari kebutuhan mendesak untuk memperluas cakupan perlindungan tenaga kerja di Banten secara menyeluruh.

“Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, dari total sekitar 5,63 juta tenaga kerja di Provinsi Banten, baru sekitar 2,29 juta pekerja atau 40,1% yang tercatat sebagai peserta aktif. Artinya, masih ada sekitar 3,3 juta pekerja—termasuk penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya—yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” papar Rifky.

Ia menambahkan, dalam rapat kerja antara Komisi V dan BPJS Ketenagakerjaan, serta hasil evaluasi di lapangan, ditemukan bahwa salah satu faktor rendahnya kepesertaan adalah keterbatasan kemampuan pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) dalam membayar iuran bulanan.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Banten Audiensi dengan KONI Bahas Anggaran dan Prestasi Atlet

“Sayangnya, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Banten belum memiliki dasar hukum yang memungkinkan penganggaran bantuan iuran bagi pekerja sektor informal. Inilah yang menjadi urgensi utama kami dalam mengusulkan raperda ini,” tegasnya.

Komisi V menilai bahwa melalui raperda ini, Pemprov Banten dapat memiliki landasan hukum untuk memberikan intervensi anggaran yang mendukung pekerja informal, sekaligus meningkatkan kesejahteraan dan rasa aman para pekerja di seluruh sektor.

Raperda tersebut diharapkan dapat segera dibahas bersama eksekutif dan fraksi-fraksi lainnya, sehingga dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang berpihak pada hak-hak dasar pekerja dan mendukung pembangunan sumber daya manusia di Banten. (Adv)