SERANG – Sejumlah wartawan menjadi korban kekerasan saat meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di pabrik peleburan timbal milik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025). Peristiwa ini kembali menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia.
Dari keterangan di lapangan, wartawan dari berbagai media hadir meliput kegiatan tersebut, di antaranya Yusuf (Radar Banten), Rifky (Tribun Banten), Rasyid (BantenNews.co.id), Sayuti (SCTV), Avit (Tempo), Depi (Antara), Imron (Banten TV), Hendi (Jawa Pos TV), Iqbal (Detik), dan Angga (Antara Foto).
Insiden bermula ketika rombongan KLHK meninggalkan lokasi sidak. Saat para jurnalis hendak mengambil kendaraan, mereka tiba-tiba dihadang pihak perusahaan bersama sejumlah anggota organisasi masyarakat (Ormas) serta oknum aparat yang diduga berpihak kepada perusahaan.
“Ketika kami hendak mengambil motor, langsung dijegat dan dipukuli. Banyak teman-teman yang dikeroyok membabi buta. Ada juga yang terpaksa lari sejauh sekitar 5 kilometer untuk menyelamatkan diri,” tutur Rasyid, wartawan BantenNews.co.id.
Akibat kejadian tersebut, beberapa wartawan mengalami luka-luka, sementara lainnya berhasil menyelamatkan diri. Aparat kepolisian bersama Polres Serang turun tangan untuk mengamankan situasi sekaligus memastikan keselamatan para jurnalis.
Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Provinsi Banten, Hasuri, mengecam keras aksi kekerasan tersebut. Ia menilai, pemukulan dan pengeroyokan terhadap jurnalis bukan hanya tindak pidana, tetapi juga bentuk nyata upaya menghalang-halangi kerja pers yang dijamin undang-undang.
“Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum serius. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas peristiwa ini dan menghukum para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hasuri.
Hasuri menambahkan, kekerasan terhadap wartawan tidak boleh dipandang sebagai persoalan individu. Menurutnya, ini adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik dalam memperoleh informasi.
“Ini bukan sekadar masalah wartawan, tetapi menyangkut kepentingan masyarakat luas. Negara wajib hadir dan memastikan jurnalis bisa bekerja tanpa intimidasi maupun kekerasan,” pungkasnya. (Red)