Paripurna DPRD Banten Bahas Penyertaan Modal Bank Banten dan RPJMD 2025–2029

SERANG – DPRD Provinsi Banten menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Banten, Selasa (27/5/2025). Rapat ini mengusung dua agenda penting, yakni Penyampaian Nota Pengantar Gubernur Banten terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan gubernur, serta Pandangan Fraksi-fraksi terhadap Raperda usulan DPRD.

Dalam agenda pertama, Gubernur Banten Andra Soni menyampaikan nota pengantar atas dua Raperda, yaitu tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda), serta Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.

Agenda kedua rapat membahas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Penjelasan Pengusul atas Raperda Inisiatif DPRD mengenai Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Banten.

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo Pantau PSU Kabupaten Serang Bersama Gubernur

Turut hadir dalam rapat tersebut, Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Banten, serta jajaran pimpinan DPRD. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Barhum HS.

Dalam sambutannya, Barhum menegaskan bahwa Raperda yang dibahas merupakan bagian dari pelaksanaan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, serta selaras dengan arah pembangunan jangka menengah dan panjang yang tertuang dalam RPJMD 2025–2029 dan RPJMN.

Gubernur Banten Andra Soni menjelaskan bahwa berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2023, status Bank Banten telah resmi menjadi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama PT Bank Pembangunan Daerah Banten. Saat ini, Pemerintah Provinsi Banten menjadi pemegang saham pengendali dengan porsi kepemilikan sebesar 66,11%.

Baca Juga:  Komisi V DPRD Bersama Gubernur Resmikan Gedung Bunker Radioterapi RSUD Banten

“Hal ini menunjukkan bahwa keberlangsungan usaha Bank Banten sangat bergantung pada peran strategis Pemerintah Provinsi Banten,” ujar Andra Soni.

Ia menambahkan, Pemerintah Provinsi bersama DPRD harus mengkaji dan membahas substansi Raperda secara komprehensif agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Raperda ini merupakan upaya menjawab tantangan pembangunan dan mengoptimalkan potensi Banten demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Good company in form, great content in transform,” pungkasnya. (Adv)