DPRD Provinsi Banten Sepakat Bahas Lanjut Raperda Penyertaan Modal dan RPJMD

SERANG – Wakil Gubernur Banten A. Dimyati Natakusumah menyampaikan bahwa seluruh fraksi di DPRD Provinsi Banten pada prinsipnya menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Gubernur, yakni Raperda tentang Penambahan Penyertaan Modal ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten Tahun 2025–2029.

Persetujuan tersebut diberikan dengan catatan bahwa kedua raperda tersebut akan dibahas lebih lanjut melalui pembentukan panitia khusus (pansus) DPRD.

Hal itu disampaikan Dimyati kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (28/5/2025). Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Banten Apresiasi Raihan Opini WTP Kesembilan Berturut-turut

“Pandangan fraksi tidak dibacakan secara langsung, namun poin-poinnya sudah saya baca. Prinsipnya mereka setuju, dengan syarat akuntabel, efisien, efektif, profesional, dan tentu harus menguntungkan,” ujar Dimyati.

Ia menekankan pentingnya penyertaan modal yang menguntungkan bagi daerah. Menurutnya, penambahan penyertaan modal kepada Bank Banten dilakukan dalam bentuk inbreng berupa aset yang disetarakan dengan uang, dengan nilai mencapai Rp139 miliar.

“Itu aset di beberapa lokasi dan sudah melalui proses appraisal, sudah dihitung secara objektif,” jelasnya. “Mudah-mudahan ke depan Bank Banten bisa semakin memenuhi syarat sebagai bank daerah yang sehat dan profesional,” tambahnya.

Terkait rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) antara Bank Banten dan Bank Jatim, Dimyati menyampaikan bahwa komunikasi antara kedua belah pihak berjalan baik. “Sudah ada green light, dari 14 tahapan KUB, sekarang sudah sampai tahap ke-10. Tinggal empat lagi,” ungkapnya optimis.

Baca Juga:  Diskominfostandi Kota Bekasi Terima Kunjungan Kerja DPRD Provinsi Banten Bahas Pencegahan Judi Online

Sementara itu, mengenai Raperda RPJMD 2025–2029, Dimyati menuturkan bahwa dokumen perencanaan pembangunan tersebut disusun secara komprehensif melalui proses musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) dan dialog dengan para pemangku kepentingan di seluruh wilayah Banten.

“RPJMD ini sudah diramu sesuai visi misi Gubernur dan Wakil Gubernur. Kita akomodasi seluruh aspirasi, mulai dari tingkat desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota hingga provinsi,” katanya.

Lebih lanjut, RPJMD Banten juga diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). “Agar cita-cita besar Presiden terpilih, Bapak Prabowo Subianto, bisa diimplementasikan di Banten,” pungkasnya (Adv)