DPRD Banten Dukung Langkah Gubernur untuk Tertibkan Pajak Kendaraan

BANTEN – Ketua DPRD Provinsi Banten Fahmi Hakim menyatakan pihaknya mendukung penuh setiap kebijakan Gubernur Banten, khususnya dalam rangka percepatan pelayanan publik dan pembangunan daerah. Salah satunya terkait program relaksasi pajak kendaraan bermotor dan pemberian reward bagi wajib pajak yang taat.

“Terkait relaksasi pajak kendaraan, tentu DPRD Banten akan terus mengawal dan menyukseskan program yang menjadi kebijakan Gubernur,” kata Fahmi, Minggu (13/4/2025).

Fahmi menilai, kebijakan Gubernur Banten Andra Soni yang membebaskan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor merupakan langkah positif untuk membantu masyarakat serta mendorong kesadaran membayar pajak. “Langkah apa pun yang menyangkut kepentingan masyarakat akan kita dukung,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Pemprov Banten tengah menyiapkan program penghargaan atau reward bagi masyarakat yang taat membayar pajak kendaraan bermotor. Penghargaan ini rencananya akan diberikan bertepatan dengan Hari Jadi ke-25 Provinsi Banten pada 4 Oktober 2025 mendatang.

Baca Juga:  Provinsi Banten Kembali Raih Opini WTP 9 Kali Berturut-turut

“Kami telah siapkan reward, itu bisa berbentuk barang dan lainnya. Tentu regulasi pembiayaannya ada di perubahan APBD,” ujar Andra.

Menurutnya, pemberian hadiah ini merupakan bentuk apresiasi kepada wajib pajak yang selama ini patuh, sekaligus mendorong kepatuhan pajak ke depan. Salah satu hadiah yang tengah dibahas adalah umrah gratis bagi wajib pajak terpilih.

“Salah satunya umrah, tapi ini harus dibahas dengan DPRD karena menyangkut anggaran,” tambahnya.

Saat ini, Pemprov Banten sedang melaksanakan program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 dan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. (Adv).

Baca Juga:  DPRD Banten Gelar Rapat Paripurna, Bahas Dua Raperda Usulan Gubernur