DPRD Banten Desak Pemprov Segera Terbitkan Pergub Sekolah Gratis

DPRD Banten Desak Pemprov Segera Terbitkan Pergub Sekolah Gratis

SERANG – Sejumlah anggota DPRD Provinsi Banten mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten agar segera merampungkan Peraturan Gubernur (Pergub) dan petunjuk teknis (juknis) terkait Program Sekolah Gratis. Desakan ini disampaikan agar program tersebut dapat segera diimplementasikan secara menyeluruh.

Para anggota dewan menilai bahwa meskipun program sekolah gratis untuk jenjang SMA/SMK sederajat merupakan janji kampanye Gubernur Banten Andra Soni dan Wakil Gubernur Dimyati Natakusumah, pelaksanaannya belum sepenuhnya siap karena belum memiliki payung hukum yang jelas.

Anggota Komisi I DPRD Banten, Umar Barmawi, menegaskan bahwa Pergub dan juknis perlu segera disahkan agar masyarakat, termasuk sekolah swasta, mendapatkan kepastian. Ia menyoroti bahwa pendaftaran di sekolah swasta biasanya dibuka lebih awal dibandingkan sekolah negeri.

“Masalahnya, pendaftaran sekolah swasta itu lebih dulu dibanding sekolah negeri. Makanya Pergub dan juknisnya harus dikebut,” ujar Umar, Senin (di Kota Serang).

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Banten Yudi Budi Wibowo Pantau PSU Kabupaten Serang Bersama Gubernur

Ia juga mengkritisi perubahan sistem penerimaan siswa tahun ini yang disebut Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan skema domisili menggantikan sistem zonasi. Menurutnya, hal ini bisa memicu kebingungan masyarakat, terutama terkait jumlah kursi gratis di sekolah swasta.

Senada, Anggota Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa meminta agar juknis dirancang secara detail untuk menghindari persoalan klasik saat penerimaan siswa baru, seperti praktik titip menitip dan pungutan liar.

“Ini menjadi warning agar tahun ini pelaksanaannya lebih baik. Apalagi sekarang melibatkan sekolah swasta,” tegas Yeremia.

Anggota Komisi V lainnya, Rifky Hermiansyah, menilai bahwa program sekolah gratis dapat menjadi solusi untuk mencegah praktik curang dalam penerimaan siswa baru serta membuka akses pendidikan yang lebih merata.

“Makanya kita ingin Pergub dan juknis program ini segera diselesaikan,” ujarnya.

Baca Juga:  DPRD Provinsi Banten Sepakat Bahas Lanjut Raperda Penyertaan Modal dan RPJMD

Ia menyebut DPRD akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten dalam waktu dekat untuk membahas kesiapan pelaksanaan program tersebut.

“Minggu depan setelah masa reses dewan, kami akan menggelar rapat koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait SPMB ini,” kata Rifky.

Menurut Rifky, saat ini sudah ada 811 sekolah mitra yang menandatangani kerja sama untuk program sekolah gratis. Ia juga mendorong agar program ini segera disosialisasikan secara luas ke masyarakat.

“Sekolah yang sudah bergabung seharusnya mulai menunjukkan logo sekolah gratis di lingkungan sekolah masing-masing,” tambahnya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, Lukman, menyatakan bahwa pihaknya masih menyempurnakan Pergub tertanggal 30 April sebelum diterapkan secara menyeluruh.

“Kami sedang mengevaluasi dan menganalisis Pergub yang sudah diterbitkan agar implementasinya tidak menimbulkan masalah,” jelas Lukman.

Baca Juga:  Paripurna DPRD Banten Bahas Penyertaan Modal Bank Banten dan RPJMD 2025–2029

Ia menambahkan, Pergub Nomor 52 Tahun 2020 yang mengatur pendidikan gratis untuk sekolah negeri tidak menemui kendala. Namun, untuk sekolah swasta, regulasi barunya masih dalam tahap sinkronisasi.

“Dasar hukumnya harus kuat. Kita ingin pelaksanaan program ini berjalan dengan baik, apalagi kita hanya punya waktu dua bulan untuk persiapan,” pungkasnya. (ADV)