Target Pendapatan 2025 Dikebut, Pemprov Banten Terapkan Program Patuh Pajak

Target Pendapatan 2025 Dikebut, Pemprov Banten Terapkan Program Patuh Pajak
Target Pendapatan 2025 Dikebut, Pemprov Banten Terapkan Program Patuh Pajak

SERANG I Lidikbanten— Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat strategi optimalisasi pendapatan daerah menjelang penutupan Tahun Anggaran 2025. Upaya ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas fiskal sekaligus memastikan pembangunan daerah berjalan dengan baik.

Kepala Bapenda Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa realisasi pendapatan hingga 30 November 2025 telah mencapai Rp 8,79 triliun atau 83,74 persen dari target Rp 10,50 triliun.

“Capaian ini menunjukkan progres positif. Namun ruang optimalisasi masih perlu diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor,” ujar Berly di Kantor Bapenda Banten, Senin (1/12/2025).

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masih menjadi penyumbang terbesar Pendapatan Asli Daerah, dengan realisasi Rp 5,13 triliun. Meski begitu, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mengalami penurunan, salah satunya dipengaruhi meningkatnya populasi kendaraan listrik yang dikenakan tarif pajak 0 persen.

Baca Juga:  Jaksa Agung Dukung Edukasi Hukum Sejak Dini Melalui Duta Pelajar Sadar Hukum

Untuk mengejar sisa target, Bapenda melakukan intensifikasi penagihan lapangan serta penyisiran potensi tunggakan.

Pemprov Banten juga meluncurkan Program Penghargaan dan Undian Patuh Pajak Kendaraan Bermotor yang berlangsung 24 November–20 Desember 2025. Program ini memberikan:

Undian elektronik bagi masyarakat yang membayar di Samsat, Samling, atau kanal digital.

“Fokus kami ke depan adalah mengapresiasi yang patuh, bukan menunggu penunggak,” tegas Berly.

Selain itu, pada tahun 2026 Bapenda mengusulkan insentif diskon pajak untuk pembayaran lebih awal sebagai bentuk penghargaan bagi wajib pajak yang tertib.

Inovasi lain dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Ke depan, perusahaan diwajibkan melunasi pajak alat berat sebelum mendapatkan surat keterangan izin.

Untuk Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Bapenda memperkuat koordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina untuk memastikan akurasi data delivery order (DO) bahan bakar.

Baca Juga:  Gubernur Banten Andra Soni Terima Kunjungan Perusahaan Energi Terbarukan dan Pengelolaan Sampah

Pemprov Banten juga mendorong perusahaan di wilayah Bojonegara dan Pulau Ampel melakukan balik nama kendaraan operasional ke plat Banten. Sedikitnya 220 kendaraan ditargetkan segera beralih.

“Ini langkah konkret agar perusahaan turut memberikan kontribusi bagi pembangunan infrastruktur jalan yang mereka gunakan,” kata Berly.

Dalam rangka meningkatkan pendapatan bersama, Bapenda memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota, terutama karena 66 persen pendapatan PKB dan BBNKB menjadi bagian mereka.

Upaya ini meliputi penyelesaian tunggakan kendaraan plat merah, pendataan ulang aset, hingga penguatan kebijakan pembayaran pajak sebagai syarat penerbitan izin KIR.

Pemprov Banten juga menekankan peran Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penagihan PKB. Kinerja pegawai akan terintegrasi dengan penilaian tunjangan.

Baca Juga:  Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Desa Cikedung, Mancak

“Pendapatan daerah berdampak langsung pada pembangunan. Semua pegawai Bapenda memiliki tanggung jawab sesuai kapasitasnya,” tutur Berly.

Berly optimistis target pendapatan 2025 dapat tercapai melalui percepatan penerimaan dan dukungan masyarakat.

“Target pendapatan bukan sekadar angka, tetapi ikhtiar bersama membangun Provinsi Banten,” pungkasnya. (Adv)