JAKARTA I LIDIKBANTEN.COM – Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menerima kunjungan Duta Pelajar Sadar Hukum Tingkat Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2024 pada Kamis, 12 Desember 2024, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta. Kunjungan ini menjadi bentuk apresiasi kepada para duta pelajar atas peran mereka dalam menyosialisasikan kesadaran hukum sejak usia dini.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung mengucapkan selamat kepada para pelajar yang terpilih sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum dan mengapresiasi sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. “Duta Pelajar ini diharapkan menjadi teladan dalam sosialisasi hukum sejak dini, membantu teman-temannya untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman, seperti tidak menyontek atau bolos sekolah,” ujar Jaksa Agung.
Ia menegaskan pentingnya kegiatan seperti pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum, sebagai langkah berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan remaja. Program ini melengkapi kegiatan lain seperti Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Jaksa Masuk Kampus, dan Jaksa Masuk Pesantren, yang bertujuan mencegah penyalahgunaan narkoba, kenakalan remaja, bullying, dan perdagangan manusia (trafficking).
“Kita semua memiliki kewajiban menjaga generasi muda untuk taat hukum, memiliki etika, dan berakhlak baik. Kegiatan ini menjadi salah satu upaya strategis Kejaksaan untuk membangun karakter bangsa,” tambahnya.
Penjabat Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik, turut hadir dan melaporkan perkembangan program Duta Pelajar Sadar Hukum di provinsinya. Ia mengapresiasi kolaborasi antara Kejaksaan dan Pemerintah Daerah, serta berharap kegiatan ini dapat diperluas ke daerah lain.
Pemilihan Duta Pelajar Sadar Hukum bertujuan melahirkan pelajar yang menjadi agen perubahan (agent of change) di lingkungan sekolah dan masyarakat. Mereka diharapkan menyebarkan nilai-nilai positif sehingga ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat terjaga.
Kegiatan ini merupakan kerja sama antara Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur dengan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, sesuai dengan Pasal 33 huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, yang mengamanatkan pembinaan kerja sama antara Kejaksaan dan instansi terkait.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Kepala Pusat Penerangan Hukum, serta jajaran pejabat Kejaksaan lainnya. Jaksa Agung berharap program ini dapat terus dikembangkan untuk mendukung upaya pembinaan hukum bagi generasi muda. (Pen/Red)