Mahupiki dan IJPL Gelar FGD: Menimbang Hak Imunitas Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana

KOTA SERANG  – Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) bekerja sama dengan International Journal of Private Law (IJPL) menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Kamis, 13 Februari 2025, di Aston Serang Hotel.

FGD tersebut mengusung tema “Menimbang Hak Imunitas Jaksa dalam Sistem Peradilan Pidana: Perlindungan Profesi atau Ancaman terhadap Akuntabilitas”, yang dihadiri berbagai pakar hukum dan praktisi untuk membahas implikasi hak imunitas jaksa terhadap sistem peradilan pidana di Indonesia.

Hadir sebagai pembicara dalam diskusi ini:

Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., Pakar Hukum Pidana dari Universitas Pelita Harapan (UPH)

Prof. Dr. Firman Wijaya, S.H., M.H., Ketua Umum Mahupiki

Shanty Wildhaniyah, S.H., M.H., Praktisi Hukum

Basuki, S.H., M.M., M.H., Anggota Mahupiki Banten

Prof. Dr. Dadang Herli Saputra, S.I.P., S.H., S.S., M.H., M.Si., M.Kn., Ketua Umum IJPL

Dalam pemaparannya, Prof. Dr. Jamin Ginting menyoroti Pasal 8 Ayat (5) Undang-Undang Kejaksaan yang mengatur hak imunitas jaksa sebelum proses penuntutan. Ia mempertanyakan apakah ketentuan tersebut justru menghambat prinsip kesetaraan di hadapan hukum dan memperlambat proses peradilan, terutama dalam kasus di mana penyidik kepolisian harus meminta izin terlebih dahulu sebelum menahan jaksa yang diduga melakukan tindak pidana.

“Apakah kewenangan ini justru menghambat proses hukum? Jika penyidik harus meminta persetujuan sebelum menindak jaksa yang terlibat kasus pidana, bukankah ini memperlambat keadilan?” ujar Prof. Jamin kepada awak media.

Senada dengan itu, Basuki, S.H., M.M., M.H., menekankan pentingnya mengkritisi regulasi tersebut demi kepentingan masyarakat pencari keadilan. Menurutnya, hak imunitas jaksa tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum yang adil dan transparan.

“Kami berharap dari diskusi ini akan lahir rekomendasi konkret bagi pemerintah, agar hak imunitas jaksa tidak disalahgunakan dan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tegas Basuki.

Baca Juga:  Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gelar Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) di Banten

Sementara itu, Ahmad Rifai, perwakilan Ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi, mengapresiasi inisiatif Mahupiki dalam menggelar diskusi ini. Ia berharap hasil FGD tersebut dapat memberikan masukan berharga bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan hukum pidana di masa mendatang.

Diskusi ini menjadi langkah awal bagi Mahupiki untuk membawa isu tersebut ke tingkat yang lebih luas melalui seminar nasional. Dengan berbagai masukan dari para akademisi dan praktisi hukum, diharapkan dapat dihasilkan solusi terbaik yang tetap menjaga profesionalisme jaksa tanpa mengorbankan akuntabilitas dan transparansi dalam penegakan hukum (Dirhat)