BOGOR – Dalam upaya memberikan inovasi serta meningkatkan pengelolaan teknis Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Biro Hukum dan Humas menyelenggarakan kegiatan bertajuk “Koordinasi Integrasi Putusan antara Direktori Putusan – JDIH Mahkamah Agung – JDIH Nasional” di Bogor pada 15–16 Mei 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh 30 peserta yang berasal dari Kepaniteraan Mahkamah Agung, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, serta Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya integrasi sistem informasi hukum sebagai langkah strategis dalam memperkuat pelayanan informasi hukum yang akurat, cepat, dan terpadu. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi dengan BPHN yang telah dilaksanakan pada 20 Februari 2025.
“Integrasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa seluruh produk hukum yang dikeluarkan oleh lembaga pemerintah dapat diakses secara terbuka dan terstandar dalam satu sistem yang terintegrasi,” ujar Sobandi.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Pembinaan JDIH Nasional, Saefur Rochim, S.H., M.H., yang menyatakan bahwa integrasi putusan antara Direktori Putusan, JDIH Mahkamah Agung, dan JDIH Nasional sangat bermanfaat bagi masyarakat.
“Dengan integrasi ini, masyarakat akan lebih mudah memperoleh bahan literasi, khususnya yang berkaitan dengan hukum,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Mahkamah Agung, Irwan Rosady, S.H., M.H., menambahkan bahwa JDIH Mahkamah Agung mencatatkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir. Dari peringkat ketiga, kini JDIH MA menempati peringkat pertama nasional dalam pengelolaan dokumentasi hukum.
Kegiatan koordinasi ini difokuskan pada integrasi salinan putusan antara Direktori Putusan, JDIH Mahkamah Agung, dan JDIH Nasional. Adapun jenis salinan putusan yang menjadi prioritas integrasi di tingkat Mahkamah Agung meliputi: Yurisprudensi, Landmark Decision, Garda Peradilan, Putusan Sorotan, serta Putusan HUM yang dikabulkan. Sedangkan di tingkat satuan kerja, prioritas diberikan pada Putusan Sorotan yang memuat kaidah dan isu hukum yang menarik.
Menurut Sobandi, langkah ini merupakan bagian dari inovasi JDIH Mahkamah Agung untuk meningkatkan pengelolaan teknis dokumentasi dan informasi hukum serta memperkuat sinergi antaranggota JDIH di pusat maupun daerah. Diharapkan, integrasi ini mampu mengoptimalkan penyampaian informasi hukum kepada publik secara terbuka, lengkap, dan terstandar. (Red)