Suara Supir Angkot di Tengah Program Pemutihan Pajak: Harapan akan Sosialisasi yang Lebih Komprehensif

Suara PANDEGLANG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Peraturan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 sejatinya bertujuan meringankan beban masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya di lapangan, masih ditemukan sejumlah kendala, khususnya dalam hal pemahaman terhadap komponen pembayaran yang harus diselesaikan.

Sejumlah supir angkutan umum jurusan Serang–Pandeglang mengaku kebingungan saat melakukan pembayaran pajak, meski merasa telah mengikuti program pemutihan yang berlaku. Mereka mengungkapkan bahwa informasi yang diterima, baik melalui media sosial maupun percakapan antar pengemudi, tidak sepenuhnya memberikan gambaran utuh tentang besaran dan jenis kewajiban yang tetap harus dibayar.

Demi mendapatkan kejelasan, beberapa supir, di antaranya Jujum, Mamad, dan Hendi, mendatangi Kantor Samsat Pandeglang pada Sabtu, 17 Mei 2025. Didampingi awak media Pokja Wartawan Provinsi Banten, mereka menyampaikan keluhan dan meminta penjelasan secara langsung kepada pihak terkait.

Baca Juga:  Britania Cilegon: Perumahan Strategis Bergaya Eropa, Harga Mulai Rp400 Jutaan

Fawaz, petugas Jasa Raharja yang ditemui di lokasi, menjelaskan bahwa pelayanan Samsat melibatkan tiga instansi berbeda, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Jasa Raharja, dan Kepolisian, masing-masing dengan regulasi tersendiri.

“Dalam program pemutihan ini, tunggakan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) memang dihapus. Namun untuk kendaraan umum seperti angkot, terdapat iuran wajib dari Jasa Raharja yang tetap harus dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Kasubag TU Samsat Pandeglang, Agus Sunendar, turut memperkuat penjelasan tersebut. Ia menyampaikan bahwa iuran wajib kendaraan bermotor yang dikelola oleh Jasa Raharja tidak termasuk dalam program pemutihan karena tunduk pada Undang-Undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964.

Baca Juga:  Rumah Panggung Nyaris Roboh, Wagub Banten A Dimyati Natakusumah Salurkan Bantuan RTLH

Para pengemudi berharap ke depan, sosialisasi kebijakan seperti pemutihan pajak dilakukan secara lebih menyeluruh, rinci, dan mudah dipahami oleh masyarakat. Menurut mereka, kejelasan informasi sangat penting agar kebijakan pemerintah benar-benar terasa manfaatnya, terutama bagi para pekerja sektor transportasi yang menggantungkan penghasilan dari kendaraan mereka.

Kejadian ini menjadi cerminan pentingnya komunikasi publik yang terintegrasi antar lembaga, demi memastikan bahwa setiap kebijakan pro-rakyat dapat diterima dan dijalankan dengan optimal. (Lies)