Jakarta – Pemerintah tengah menata ulang kebijakan penyaluran dan pengawasan subsidi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran, baik dari segi harga maupun volume. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi kebocoran subsidi yang diperkirakan bisa mencapai 60% dari total anggaran Rp 87,5 triliun pada 2025.
Untuk mendapatkan masukan langsung dari masyarakat, Staf Khusus Wakil Presiden RI, drg. Tina Talisa, M.Ikom, menggelar diskusi khusus dengan para pedagang kaki lima (PKL) yang bergerak di bidang usaha gorengan, bakso, dan warung kopi, serta Asosiasi PKL Indonesia. Diskusi ini berlangsung di PG Center, Jakarta, pada Jumat (28/2/2025).
Ketua Umum Asosiasi PKL Indonesia, dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed, menjelaskan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari diskusi sebelumnya antara APKLI dan Menteri ESDM RI, Bahlil Lahadalia, pada 18 Februari 2025. “Kami berharap aspirasi rakyat kecil, khususnya PKL, usaha mikro, petani, dan nelayan, dapat didengar oleh pemerintah. Revisi Perpres RI No. 104/2007 sangat diperlukan agar subsidi LPG 3 kg benar-benar tepat sasaran dan tidak terjadi kebocoran. Silakan Stafsus Wapres bertanya langsung kepada Pak Gani (PKL gorengan), Pak Kartim (PKL bakso), dan Hj. Andi Sukma (pemilik warung kopi) terkait kondisi di lapangan sebelum, saat, dan setelah adanya perubahan kebijakan pemerintah,” ujar Ali Mahsun.
Dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Wapres RI, drg. Tina Talisa, M.Ikom, menegaskan bahwa subsidi LPG 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat yang benar-benar berhak. “Pemerintah memandang pedagang kaki lima dan usaha mikro sebagai pejuang ekonomi. Mereka bukan hanya menggerakkan perekonomian, tetapi juga berkontribusi besar dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia. Contohnya, Pak Gani, pedagang gorengan, memiliki omzet Rp 24 juta per bulan atau Rp 288 juta per tahun dengan kebutuhan sekitar 1,5 tabung LPG per hari. Pak Kartim, penjual bakso, beromzet Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun dengan konsumsi setengah tabung LPG per hari. Hj. Andi Sukma, pemilik warung kopi, mencatat omzet Rp 360 juta per tahun dengan kebutuhan 2–3 tabung LPG per hari. Usaha mikro seperti mereka berhak menerima subsidi LPG 3 kg, sementara pelaku usaha kecil, menengah, dan besar yang sudah lebih mapan tidak berhak mendapat subsidi pemerintah,” tegas Tina Talisa.
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain Bendahara Umum Rizal S. Iman, Wakil Ketua Umum Meihadir Ahmad, Ketua Suyanto, Ketua DPW Jakarta Sures, Ketua DPD se-Jakarta, serta Ketua DPD Lebak Banten, Ratu Sofi Yulinar, beserta jajaran. (Red/Dir)