Penataan Stadion Maulana Yusuf: Upaya Mengembalikan Kejayaannya Sebagai Pusat Olahraga

SERANG | LIDIKBANTEN.COM – Pemerintah Kota Serang melalui Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) mengambil langkah serius untuk merevitalisasi Stadion Maulana Yusuf, yang selama ini menjadi sorotan akibat kondisi yang semrawut dan tidak tertata. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disporapar Kota Serang, Zeka Bahdi, menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi stadion sebagai pusat olahraga yang representatif bagi masyarakat.

“Kami ingin meluruskan setiap pelanggaran yang terjadi di area stadion. Jika ada pihak yang menggunakan area stadion tidak sesuai aturan, kami minta segera untuk menyudahi dan jadikan stadion sebagai lahan yang sah. Hal ini untuk memastikan proses revitalisasi berjalan sesuai regulasi,” tegas Zeka Bahdi dalam keterangannya, Rabu (11/12/2024).

Salah satu langkah awal pembenahan adalah merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang selama ini menempati area depan stadion. Relokasi tersebut akan dimulai pada Senin mendatang, dengan menempatkan para pedagang di lokasi sementara di samping Gedung Gelanggang Remaja (GGR), dekat area pemakaman, hingga proses pembangunan stadion selesai pada tahun 2025.

“Kami sudah menggelar rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, seperti Danramil, Satpol PP, perwakilan pedagang, dan pihak PLN. Semua pihak telah sepakat bahwa area depan stadion harus dikosongkan untuk mendukung upaya revitalisasi,” ungkap Zeka

Zeka berharap penataan ini dapat mengembalikan fungsi utama Stadion Maulana Yusuf sebagai pusat olahraga yang nyaman dan tertib. Ia mengingatkan kembali bahwa stadion ini dulunya merupakan ikon kebanggaan masyarakat Kota Serang. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kondisi stadion dinilai tidak lagi sesuai dengan peruntukannya, terutama akibat keberadaan aktivitas yang tidak terorganisir.

“Sepuluh tahun lalu, stadion ini menjadi kebanggaan. Tidak ada kesemrawutan, dan masyarakat dapat menikmati aktivitas olahraga dengan nyaman. Kami ingin mengembalikan kejayaan itu, menjadikan stadion sebagai wajah Kota Serang dan pusat olahraga yang layak, bukan seperti pasar dadakan,” tuturnya

Baca Juga:  Analisis Hukum Pidana Adat dalam Hukum Pidana Nasional

Zeka menambahkan, revitalisasi Stadion Maulana Yusuf membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk memastikan proses berjalan lancar. Dengan pendekatan yang terintegrasi, pihaknya optimis bahwa stadion ini akan kembali menjadi simbol kebanggaan masyarakat Kota Serang.

“Kolaborasi dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat diharapkan dapat mempercepat terwujudnya stadion yang tertata rapi dan sesuai dengan fungsinya sebagai pusat olahraga. Kami percaya, dengan upaya ini, Stadion Maulana Yusuf akan kembali menjadi ikon olahraga yang membanggakan,” tutupnya.

“Langkah revitalisasi ini menjadi bagian penting dalam upaya menciptakan ruang publik yang mendukung gaya hidup sehat dan aktif, sekaligus menjaga citra kota sebagai pusat kegiatan olahraga yang modern dan tertib,” tambah Zeka (*)