SERANG – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Serang kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan isu-isu strategis di bidang pendidikan dan keagamaan. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (15/1/2025), Fraksi PKB secara resmi mengusulkan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Ketua Fraksi PKB, Dahyani, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PKB Kabupaten Serang, menegaskan bahwa usulan ini bertujuan memberikan pengakuan hukum, perlindungan, dan pemberdayaan bagi pondok pesantren di wilayah tersebut.
“Pondok pesantren adalah salah satu lembaga pendidikan tertua di Indonesia yang memiliki peran besar dalam membangun moral dan intelektual bangsa. Sudah saatnya kita memberikan dukungan konkret melalui kebijakan daerah,” ujar Dahyani, yang akrab disapa H. Enday.
Menurutnya, Perda ini akan menjadi bentuk implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di tingkat daerah. Ia juga menekankan pentingnya pondok pesantren tidak hanya sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga sebagai pusat pemberdayaan masyarakat.
“Saya telah menugaskan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Serang untuk memasukkan usulan ini ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Harapannya, Perda ini dapat segera terealisasi demi kemaslahatan pesantren dan santri di Kabupaten Serang,” tambahnya.
Dahyani menyoroti pentingnya Perda Pondok Pesantren dalam meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan di pesantren, sekaligus mendukung kesejahteraan para pengasuh pesantren.
“Melalui Perda ini, kami berharap ada kebijakan yang memperhatikan peningkatan kualitas fasilitas pendidikan, serta dukungan bagi pengasuh pesantren untuk terus memberikan yang terbaik bagi generasi penerus bangsa,” ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Abdul Gofur, yang juga berasal dari Fraksi PKB, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan ini. Ia menekankan pentingnya penguatan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang membentuk karakter dan moral generasi muda.
“Pesantren bukan hanya sekadar lembaga pendidikan agama, tetapi juga tempat di mana generasi muda dibekali nilai-nilai luhur untuk menjadi pribadi yang berakhlak mulia dan berdaya saing,” kata Abdul Gofur.
Ia berharap Perda ini dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi perkembangan pesantren, sekaligus meningkatkan perhatian masyarakat terhadap peran strategis pesantren dalam pendidikan dan sosial-keagamaan.
Fraksi PKB berkomitmen memperjuangkan regulasi yang mendukung sektor pendidikan, khususnya pendidikan agama di pesantren. Perda ini diharapkan dapat memberikan jaminan atas hak-hak pesantren, meningkatkan kesejahteraan pengelola, dan memberikan akses pendidikan yang lebih baik bagi santri.
Dengan dukungan dari berbagai pihak, Fraksi PKB optimis bahwa Perda Pondok Pesantren akan segera terwujud, memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan dan keagamaan di Kabupaten Serang. Perda ini diyakini mampu memperkuat peran pesantren dalam mencetak generasi penerus yang berkarakter dan berkualitas. (Dirhat/Aul)