SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana peredaran uang palsu di wilayah Cigelis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, pada Rabu, 15 Januari 2025.
Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, memaparkan kronologi kejadian, modus operandi pelaku, serta barang bukti yang berhasil diamankan. Barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan total nilai Rp260 juta ditemukan di lokasi kejadian.
Berdasarkan laporan masyarakat, tim Ditreskrimum melakukan penyelidikan intensif yang mengarah ke sebuah pondok pesantren di Kecamatan Cigelis, Kabupaten Pandeglang. Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, tim berhasil mengungkap praktik peredaran uang palsu tersebut.
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, pelaku dengan inisial US meyakinkan korban bahwa uang yang tersimpan di dalam peti adalah “uang leluhur” yang dapat dilipatgandakan setelah korban menyerahkan sejumlah mahar. Pelaku bahkan melakukan simulasi melalui video call untuk meyakinkan korban bahwa uang tersebut asli.
“Di TKP, kami mengamankan barang bukti berupa 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, tiga lembar kain putih, sebuah peti kayu, dan gembok besi. Uang palsu tersebut disusun dengan uang asli di bagian atas dan bawahnya untuk meyakinkan korban,” jelas Kombes Pol Dian.
Selain itu, polisi juga menemukan 300 lembar mata uang Yuan Cina pecahan satu Yuan serta uang tunai asli pecahan Rp100.000 senilai Rp23.700.000.
Pelaku, yang mengaku sebagai tokoh agama seperti ustaz atau kiai, menggunakan statusnya untuk menipu korban dengan janji menggandakan uang. “Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menyerahkan uang tunai sebagai mahar dengan dalih ritual khusus,” tambah Kombes Pol Dian.
Pelaku dikenakan Pasal 26 ayat 2 dan Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pelanggaran ini diancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Polda Banten juga membuka posko pengaduan masyarakat untuk korban yang merasa dirugikan oleh pelaku. “Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke polsek atau polres terdekat, atau langsung ke Polda Banten. Saat ini, kami telah mengidentifikasi empat korban,” pungkas Kombes Pol Dian.
Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan seperti penggandaan uang yang seringkali menggunakan simbol agama untuk memanipulasi korban. (Hms/Ipat)