Oleh: Regi Hendriawansyah, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Efektivitas Satgas Saber Pungli Pada Pelayanan Publik
Pelayanan publik di Indonesia masih jauh dari memuaskan. Berbagai regulasi yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik tampaknya belum memberikan dampak signifikan bagi masyarakat. Praktik pungutan liar (pungli) sering kali dilakukan oleh oknum pegawai negeri sipil atau aparat yang menyalahgunakan wewenang dalam pelayanan publik. Perbuatan ini umumnya dilakukan tanpa izin resmi, di mana oknum meminta sejumlah uang kepada pihak berkepentingan secara diam-diam.
BACA JUGA : Koramil Cikeusal Bongkar Rumah Tidak Layak Huni Milik Warga Desa Cilayang
Secara umum, pungutan liar adalah aktivitas meminta sejumlah uang atau barang tanpa dasar hukum yang jelas, dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dan tidak memiliki izin resmi. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, pungutan diartikan sebagai bea, iuran, kutipan, atau pajak yang dilakukan oleh pihak berwenang. Namun, pungli merupakan tindakan yang tidak resmi, tanpa landasan hukum, dan merugikan masyarakat baik secara ekonomi maupun psikologis.
Praktik pungli telah merusak sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Untuk memberantas praktik ini, pemerintah membentuk Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) melalui Peraturan Presiden No. 87 Tahun 2016. Satgas ini bertujuan untuk menindak tegas praktik pungli secara terpadu, efektif, dan efisien, sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
Namun, pelaksanaan tugas Satgas Saber Pungli masih menghadapi berbagai hambatan. Menurut Komisioner Ombudsman RI, Adrianus Meliala, kinerja Satgas Saber Pungli belum efektif, terutama dalam aspek penindakan. Koordinasi antar lembaga yang tergabung dalam tim satgas juga dianggap tidak maksimal.
Satgas Saber Pungli harus menjalin kerja sama baik di lingkup internal maupun eksternal. Kolaborasi dengan instansi pemerintah, seperti kepolisian, kejaksaan, dan lembaga terkait lainnya, sangat penting untuk memberantas pungli secara lebih efektif. Sayangnya, kurangnya koordinasi dan komunikasi yang efektif antara lembaga-lembaga ini sering kali menjadi kendala utama dalam menyelesaikan masalah pungli dengan cepat dan tepat.
Peningkatan kualitas dan jaminan pelayanan publik merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan wewenang, termasuk praktik pungli. Secara konstitusional, pemerintah memiliki kewajiban untuk melayani warganya dan memenuhi kebutuhan dasar mereka sebagai bagian dari pelayanan publik yang berkualitas.
BACA JUGA : Bahrul Ulum Resmi Dilantik dan Dikukuhkan Bupati Serang untuk Masa Bakti 2024-2029
Referensi
1. CNN Indonesia. (2023). “Ombudsman: Penindakan Satgas Saber Pungli Tidak Efektif.” Diakses dari CNN Indonesia.
2. Kumendong, W. J. (2017). Kajian Hukum Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Menurut Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016. Lex Privatum, 5(2).
3. Rampengan, J. J. (2023). Tinjauan Hukum Mengenai Pungutan Liar Oleh Aparat Pemerintah Yang Terjadi Di Masyarakat. Lex Privatum, 11(1).