SERANG – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Deden Apriandhi, menegaskan bahwa program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor harus berjalan secara bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Penegasan ini selaras dengan arahan Gubernur Banten, Andra Soni, yang menginginkan layanan perpajakan berlangsung transparan dan berpihak kepada masyarakat.
“Segala laporan dari masyarakat, benar atau tidak, tetap harus ditindaklanjuti. Ini adalah komitmen Pak Andra Soni agar pelaksanaan penghapusan denda pajak benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan bebas dari dugaan pungli,” ujar Deden.
Menurutnya, praktik pungli bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi dan dapat merusak kepercayaan publik. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencoba menyalahgunakan kebijakan ini. “Pungli menghancurkan kepercayaan publik. Ini jelas bertentangan dengan visi Gubernur untuk meningkatkan pendapatan daerah. Tidak ada ruang untuk pungli,” tegasnya.
Deden juga menekankan pentingnya pelayanan pajak yang mudah diakses, profesional, dan berintegritas sebagai bentuk penghargaan kepada para wajib pajak. “Pelayanan harus mudah dan bebas pungli. Harga mati. Wajib pajak yang ingin berkontribusi harus mendapat pelayanan terbaik,” ujarnya.
Sebagai bentuk keseriusan, pihak kepolisian juga akan dilibatkan dalam penanganan laporan dugaan pungli. “Pihak kepolisian akan menurunkan Paminal. Semua laporan masyarakat akan segera ditindaklanjuti,” tutup Deden.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat komitmen Bapenda Banten dalam mewujudkan layanan perpajakan yang bersih, transparan, dan profesional. (Dir/*)