Seleksi PPPK Periode II, Menteri Rini: Instansi Pemerintah Harus Petakan dan Konfirmasi Data Non-ASN

JAKARTA – Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II telah dibuka sejak 17 November hingga 31 Desember 2024. Kesempatan ini diberikan bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum lolos seleksi tahap pertama untuk kembali mencoba pada tahap kedua.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini mengimbau agar instansi pemerintah segera melakukan pemetaan terhadap tenaga non-ASN yang aktif bekerja dan telah terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah ini bertujuan untuk menempatkan mereka pada jabatan pelaksana sesuai kebutuhan.

“Perlu dilakukan akselerasi agar non-ASN yang sudah terdaftar dalam database memiliki kesempatan untuk mendaftar pada Seleksi PPPK Periode II, sehingga penyelesaian penataan tenaga non-ASN dapat berjalan optimal,” ujar Rini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/12).

Instansi pemerintah diminta memetakan data tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria berikut:

1. Non-ASN dalam database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Periode I.

2. Non-ASN yang TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS.

3. Non-ASN dalam database BKN yang belum mendaftar pada PPPK Periode I.

Setelah pemetaan, instansi pemerintah wajib menyampaikan umpan balik dan konfirmasi data non-ASN melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN. Proses ini harus selesai paling lambat pada 20 Desember 2024. Data hasil konfirmasi kemudian diinput ke dalam SSCASN BKN untuk proses lebih lanjut.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa setelah data dikonfirmasi, tenaga non-ASN dapat melakukan submit pendaftaran PPPK Periode II melalui SSCASN BKN.

Aba menegaskan bahwa dalam pengadaan PPPK tidak ada pengangkatan otomatis. Setiap pelamar wajib mengikuti seleksi berbasis computer assisted test (CAT). Penentuan kelulusan dilakukan berdasarkan peringkat terbaik, tanpa adanya nilai ambang batas.

Baca Juga:  Analisis Hukum Pidana terhadap Penyebaran Berita di Media Sosial

“Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berada di peringkat terbaik,” jelas Aba.

Dengan langkah ini, diharapkan proses seleksi PPPK Periode II dapat berlangsung secara transparan dan adil, serta mendukung penataan tenaga non-ASN yang lebih optimal.