SERANG I LIDIKBANTEN.COM – Satuan Tugas (Satgas) Pungutan Liar (Pungli) Provinsi Banten menetapkan Kepala Desa Pangawinan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, bernama Mas’ud (52), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa tersebut.
Kepala Pokja Penegakan Hukum Satgas Pungli, AKBP M. Fauzan Syahrin, mengungkapkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada Oktober 2024 terkait adanya pungutan biaya pengurusan administrasi data yuridis yang melebihi standar. “Pungutan tersebut melebihi harga yang telah ditetapkan oleh SKB 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Mendes, dan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2018 sebesar Rp150 ribu,” jelas Fauzan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (8/11/2024).
Fauzan menyebutkan bahwa masyarakat Desa Pangawinan dimintai biaya administrasi sebesar Rp250 ribu hingga Rp1,5 juta untuk pengurusan sertifikat PTSL oleh oknum di desa tersebut. “Kepala Desa Pangawinan menyuruh tenaga bantuan, yaitu JN, SDR, JM, dan RM, untuk melakukan pemungutan biaya sertifikat PTSL kepada masyarakat,” terangnya.
Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa sekitar 512 warga mengajukan program PTSL ini, dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah. “Jika dihitung rata-rata Rp1 juta per orang, maka potensi kerugian sekitar Rp512 juta,” ungkap Fauzan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 11 orang, Satgas Pungli menetapkan Kepala Desa Pangawinan, MSD, sebagai tersangka. “Barang bukti yang kami temukan meliputi beberapa berkas, buku catatan rekapan, serta sisa uang tunai sebesar Rp1 juta,” tegasnya.
MSD dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 3 UU No. 11 Tahun 1980 tentang Pungli, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 3 tahun. “Kami masih melakukan pendalaman terkait tindak pidana ini dan akan mengembangkan penyelidikan lebih lanjut,” tambah Fauzan. (Hms)