Ramai Polemik Agus Salim, Simak Dasar Hukum dan Alur Penggalangan Donasi

JAKARTA I LIDIKBANTEN.COM – Polemik terkait donasi untuk Agus Salim sempat memicu konflik di antara pihak-pihak yang terlibat dalam penggalangan dana. Situasi ini akhirnya dimediasi oleh Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, yang mempertemukan pihak-pihak terkait.

Namun, bagaimana sebenarnya dasar hukum dan alur penggalangan donasi yang benar?

Plt. Direktur Potensi dan Sumber Daya Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Laode Taufik Nuryadin, menjelaskan bahwa pengumpulan uang dan barang (PUB) harus dilakukan oleh organisasi masyarakat berbadan hukum, seperti yayasan atau lembaga nirlaba. “Izin pengumpulan uang dan barang merupakan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Laode di Kantor Kemensos, Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Berikut rincian kewenangan izin:

1. Wilayah Kecamatan dan Kabupaten: Izin dari bupati atau wali kota.

2. Wilayah Provinsi: Izin dari dinas sosial provinsi dengan rekomendasi dari kabupaten.

3. Wilayah Nasional dan Luar Negeri: Izin dari Kemensos, dengan rekomendasi dari provinsi.

4. PUB dari Luar Negeri: Izin tambahan dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Laode menjelaskan bahwa perizinan untuk PUB kini dapat diajukan melalui aplikasi SIMPPSDBS milik Kemensos. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan meliputi:

 

1. Surat tanda daftar organisasi kemasyarakatan dari Kemenkumham.

2. Surat keterangan domisili atau nomor induk berusaha (NIB).

3. Nomor pokok wajib pajak (NPWP).

4. Bukti setor pajak bumi dan bangunan (PBB) atau surat sewa tempat.

5. Nomor rekening yayasan sebagai tempat penampungan hasil pengumpulan dana.

6. KTP ketua yayasan.

7. Surat pernyataan bermaterai bahwa PUB tidak digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti radikalisme atau terorisme.

8. Rekomendasi dari pejabat berwenang (kecamatan atau bupati).

9. Proposal pengajuan PUB, termasuk contoh iklan atau promosi.

Menurut Laode, izin PUB diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan dapat diperpanjang menjadi empat bulan. Untuk keperluan bencana, izin dapat diberikan lebih cepat. “Perizinan biasanya selesai dalam 14 hari kerja, kecuali ada dokumen yang belum lengkap,” jelasnya.

Baca Juga:  Makanan Khas Banten

Dasar hukum pengumpulan uang dan barang meliputi;

1. UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang dan Barang.

2. PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan PUB.

3. Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan PUB.

Laode juga menyebut aturan lain yang relevan, seperti UU Yayasan, UU Keterbukaan Informasi Publik, UU ITE, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pelanggaran aturan PUB dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari teguran tertulis hingga pencabutan izin yayasan. Jika masuk ranah pidana, pelanggar dapat dijatuhi hukuman kurungan hingga tiga bulan atau denda sebesar Rp10 ribu, sesuai ketentuan yang berlaku.

“Regulasi ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam penggalangan dana,” pungkas Laode. (Red/HS)