Polri Amankan Ton-ton Narkoba dalam Dukungan Asta Cita Prabowo-Gibran

JAKARTA  I LIDIKBANTEN.COM  – Bareskrim Polri mengungkap berbagai jenis narkotika dan obat-obatan terlarang dalam jumlah besar dalam konferensi pers, Jumat (1/11/2024), sebagai bagian dari dukungan terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Asta Cita ke-7 menekankan pentingnya memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta memberantas korupsi, narkoba, judi, dan penyelundupan.

“Pemerintah harus menutup semua celah penyelundupan narkoba secara maksimal,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Lobi Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim, Jakarta.

Komjen Wahyu juga menyampaikan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menangani masalah narkoba dari hulu hingga hilir. Pemberantasan harus dilakukan tanpa henti, baik dari sisi suplai maupun permintaan, sehingga dapat tercipta langkah yang komprehensif.

Menindaklanjuti arahan Presiden RI dan Kapolri, Bareskrim bersama Polda jajaran dan instansi terkait—seperti Kejaksaan Agung, Badan Narkotika Nasional (BNN), PPATK, dan Ditjen Bea Cukai—melaksanakan operasi gabungan selama dua bulan (September-Oktober). Dari operasi ini, telah diungkap 80 kasus, termasuk 3 jaringan narkoba internasional.

“Jaringan FP beroperasi di 14 provinsi, jaringan HS di 5 provinsi, dan jaringan H yang dikendalikan tiga bersaudara di Jambi,” jelas Wahyu.

Sebanyak 136 tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, dengan barang bukti yang disita meliputi 1,7 ton sabu, 1,12 ton ganja, 357.731 butir ekstasi, 932,3 gram ketamin, 127.000 butir double L, 2,5 kilogram kokain, 9 kilogram tembakau sintetis, 25,5 kilogram hasish, 4.110 gram MDMA, 8.157 butir mephedrone, dan 2.974,9 gram happy water. Total barang bukti yang disita berpotensi menyelamatkan 6.261.329 jiwa jika berhasil diedarkan.

Selain itu, PPATK melaporkan bahwa perputaran uang dalam ketiga jaringan tersebut mencapai Rp59,2 triliun. Komjen Wahyu menegaskan, para bandar narkoba akan dimiskinkan melalui penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan aset yang telah disita mencapai Rp869,7 miliar.

Baca Juga:  Kuli Tinta di Era Digital

“Dengan menerapkan Pasal TPPU, kami berupaya memberikan efek jera bagi pelaku jaringan narkoba,” tegas Wahyu.

Ia juga menambahkan bahwa langkah Polri ini adalah bagian dari upaya melindungi masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, dari bahaya narkoba menuju Indonesia Emas 2045. Wahyu mengingatkan bahwa tindakan tegas juga akan diberlakukan terhadap aparat penegak hukum yang terlibat.

“Jika ditemukan oknum yang terlibat, mereka akan diproses secara hukum,” katanya.

Wahyu menekankan bahwa penegakan hukum terhadap narkoba perlu disertai dengan upaya pencegahan melalui kolaborasi dengan masyarakat, termasuk menjadikan kampung-kampung narkoba menjadi kampung bebas narkoba. (Din/Red)