JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Heru Hanindyo gugur. Putusan ini merujuk pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, yang menyebutkan bahwa pemeriksaan praperadilan otomatis gugur setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan dan terdakwa berada di bawah kewenangan hakim.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melimpahkan perkara pokok atas nama Heru Hanindyo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tersebut dilakukan melalui Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa (P-31) Nomor B-5347/M.1.10/Ft.1/12/2024, tertanggal 16 Desember 2024, yang telah diregister dengan nomor perkara 106/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst.
Dengan pelimpahan ini, status hukum Heru Hanindyo berubah dari Tersangka menjadi Terdakwa, dan kewenangan penahanannya beralih dari Kejaksaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Pada 17 Desember 2024, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan penahanan selama 30 hari, berlaku hingga 15 Januari 2025.
Putusan ini juga didasarkan pada Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa pelimpahan perkara pokok ke pengadilan secara otomatis menggugurkan pemeriksaan praperadilan. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan tidak dapat digunakan sebagai dasar untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara pokok di pengadilan.
Heru Hanindyo saat ini tengah menjalani proses peradilan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara Terpidana Ronald Tannur. (Pen/)