Oleh : Septiyani
Mahasiswi UNPAM Serang Fakultas Ilmu Hukum
OPINI – Korupsi merupakan salah satu hambatan utama yang menghalangi perkembangan Indonesia. Data menunjukkan bahwa kerugian negara akibat korupsi mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya. Sayangnya, proses pengadilan yang panjang sering kali membuat pemulihan aset yang telah dicuci menjadi tidak efektif. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyitaan Aset harus dipandang sebagai langkah strategis untuk mempercepat upaya pemberantasan korupsi.
Pengesahan RUU ini diharapkan dapat memperkuat proses hukum dalam penyitaan hasil korupsi sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia.
Saat ini, proses pemulihan dana yang hilang akibat korupsi masih bergantung pada penuntutan pidana yang panjang dan kompleks. Sering kali, aset-aset hasil korupsi telah dipindahkan atau hilang sebelum perintah pengadilan final dikeluarkan. Dengan adanya RUU Penyitaan Aset, negara memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan sipil terhadap aset-aset tersebut bahkan sebelum kasus pidana diselesaikan. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kerugian yang dialami oleh negara.
Koruptor sering memanfaatkan celah hukum untuk mencuci uang melalui investasi atau transaksi yang sulit dilacak. Dengan adanya regulasi baru, aset hasil korupsi dapat segera disita di awal proses hukum, sehingga mencegah upaya para pelaku untuk menyembunyikan kekayaan mereka.
Ratifikasi RUU Penyitaan Aset adalah langkah penting dalam reformasi hukum yang tidak hanya bertujuan memerangi korupsi, tetapi juga mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum Indonesia.