Pentingnya Perlindungan Hukum terhadap Kebebasan Berpendapat di Indonesia

Penulis : Wulandari

Mahasiswa UNPAM Serang Fakultas Ilmu Hukum 

OPINI – Kebebasan berpendapat adalah salah satu hak asasi manusia yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945. Sebagai negara demokrasi, Indonesia memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan penuh terhadap hak ini. Namun, kenyataannya, kebebasan berpendapat kerap kali terancam oleh penggunaan hukum yang tidak adil, seperti penerapan pasal-pasal multitafsir dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal-pasal ini sering digunakan untuk membungkam kritik atau pandangan yang berbeda, sehingga mengurangi ruang kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.

Masalah dalam Penegakan Hukum terhadap Kebebasan Berpendapat

Pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, seperti yang mengatur pencemaran nama baik dan ujaran kebencian, kerap dianggap multitafsir. Akibatnya, banyak individu yang dijerat hukum meskipun hanya menyampaikan kritik atau pendapat yang sah. Contoh kasus yang sering terjadi adalah kriminalisasi terhadap aktivis dan jurnalis yang mengkritik kebijakan pemerintah atau pejabat publik.

Fenomena ini mencerminkan ketidakseimbangan antara kebebasan berpendapat dan penegakan hukum. Alih-alih menjadi alat perlindungan, hukum justru digunakan sebagai senjata untuk membungkam suara yang kritis.

Pendapat Saya

Menurut saya, kebebasan berpendapat harus dilindungi sebagai hak fundamental dalam negara demokrasi. Namun, kebebasan tersebut tetap harus berada dalam koridor tanggung jawab. Negara memiliki dua tugas utama:

1. Melindungi Hak Warga Negara: Menjamin bahwa setiap individu bebas menyampaikan pendapatnya tanpa rasa takut.

2. Mencegah Penyalahgunaan: Menghindari penyebaran informasi palsu (hoaks) atau ujaran kebencian yang dapat merusak tatanan sosial.

Revisi terhadap pasal-pasal multitafsir dalam UU ITE perlu segera dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan hukum yang dapat merugikan masyarakat. Selain itu, aparat penegak hukum harus diberikan pelatihan khusus agar lebih memahami prinsip-prinsip demokrasi dan hak kebebasan berpendapat.

Baca Juga:  DPUPR Banten Edukasi Pelajar tentang Pentingnya Tata Ruang Daerah

Di sisi lain, masyarakat juga perlu diberdayakan melalui pendidikan tentang etika berkomunikasi di ruang publik dan pemahaman terhadap hak-hak hukum mereka. Dengan begitu, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan kebebasan berpendapat tanpa melanggar batas hukum yang ada.

Kesimpulan

Kebebasan berpendapat adalah pilar utama dalam negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa hak ini tidak dilanggar, sekaligus menjaga ketertiban dan keharmonisan sosial.

Penegakan hukum yang adil, revisi undang-undang yang relevan, serta edukasi masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ruang publik yang sehat bagi dialog dan pertukaran pendapat. Dengan langkah-langkah ini, Indonesia dapat mewujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan menghormati hak asasi manusia.