Oleh: Fatmawati
Mahasiswi UNPAM Serang Fakultas Ilmu Hukum
OPINI – Hukum pidana merupakan bagian dari sistem hukum yang bertujuan mengatur dan mengawasi perilaku masyarakat. Tujuan utamanya adalah mencegah kejahatan dan melindungi masyarakat dari ancaman bahaya. Namun, meskipun hukum pidana diterapkan, angka kriminalitas masih terus meningkat.
Hukum pidana memiliki pengaruh ganda terhadap kriminalitas. Di satu sisi, hukum pidana dapat mencegah kejahatan dengan memberikan sanksi yang tegas dan jelas. Di sisi lain, hukum pidana juga berfungsi sebagai alat pendidikan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahayanya kejahatan. Selain itu, hukum pidana perlu memperhatikan aspek rehabilitasi pelaku agar mereka tidak kembali melakukan kejahatan di masa depan.
Namun, sejumlah kritik dan tantangan masih mewarnai pelaksanaan hukum pidana. Hukum sering kali tidak berlaku sama bagi semua orang, mencerminkan adanya ketidakadilan dalam penerapannya. Selain itu, hukum pidana tidak selalu efektif dalam mencegah kejahatan karena fasilitas rehabilitasi yang kurang memadai dan implementasi hukum yang tidak konsisten.
Untuk meningkatkan efektivitas hukum pidana dalam mengurangi kriminalitas, diperlukan perbaikan pada beberapa aspek. Sistem peradilan harus dibuat lebih transparan dan adil. Fasilitas rehabilitasi bagi pelaku kejahatan harus ditingkatkan untuk mencegah terjadinya kejahatan berulang. Pendidikan masyarakat tentang pentingnya hukum dan bahaya kejahatan juga harus diperkuat. Selain itu, kerja sama antara lembaga hukum dan masyarakat perlu dioptimalkan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Secara keseluruhan, hukum pidana memiliki peran penting dalam mengendalikan kriminalitas. Namun, perbaikan dan peningkatan dalam penerapannya sangat diperlukan agar hukum pidana benar-benar efektif dalam mewujudkan masyarakat yang lebih aman dan adil.