Oleh : Siti Nuzul Halimah
Mahasiswi UNPAM Serang Fakultas Ilmu Hukum
OPINI – Pencurian merupakan tindakan yang merugikan orang lain, melanggar hukum, serta bertentangan dengan norma sosial. Namun, untuk memahami fenomena ini secara utuh, kita perlu menelaah akar penyebabnya. Banyak kasus pencurian yang didorong oleh faktor ekonomi, seperti kemiskinan dan ketidakadilan sosial. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan: Apakah hukuman berat cukup efektif untuk mencegah pencurian, atau ada aspek lain dalam sistem masyarakat yang perlu diperbaiki?
Meski begitu, tidak semua kasus pencurian disebabkan oleh kebutuhan ekonomi. Beberapa pelaku mencuri karena keserakahan atau kebiasaan buruk. Untuk kasus seperti ini, penegakan hukum yang tegas tentu diperlukan. Namun, hukuman seharusnya tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan efek jera serta peluang rehabilitasi bagi pelaku, agar mereka dapat kembali berkontribusi secara positif di masyarakat.
Selain itu, masalah pencurian mencerminkan kurangnya edukasi moral di masyarakat. Oleh karena itu, nilai-nilai seperti kejujuran dan empati harus ditanamkan sejak dini, baik dalam lingkungan keluarga maupun institusi pendidikan. Di sisi lain, pemerintah memiliki peran penting dalam memastikan kesejahteraan rakyat agar alasan ekonomi tidak lagi menjadi pemicu tindakan kriminal seperti pencurian.
Mengatasi masalah pencurian tidak hanya sekadar menghukum pelaku, tetapi juga membutuhkan langkah komprehensif untuk menciptakan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan berintegritas. Dengan pendekatan ini, tindakan kriminal seperti pencurian dapat diminimalkan secara signifikan.