Oleh : Adinda Zahwa
Mahasiswa UNPAM Serang Fakultas Ilmu Hukum
OPINI – Terorisme adalah tindak kejahatan yang memiliki dampak besar terhadap keamanan suatu negara dan kehidupan manusia. Sebagai kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan penuh perencanaan, terorisme menjadi ancaman serius yang mencederai kedaulatan negara, merusak stabilitas pemerintahan, dan mengguncang perekonomian. Oleh sebab itu, terorisme layak disebut sebagai hostis humanis generis (musuh umat manusia).
Dampak yang luas dan destruktif dari aksi terorisme menjadikannya dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Selain itu, terorisme juga dianggap sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity), yang memerlukan penanganan khusus dan berbeda dari tindak pidana biasa seperti pencurian atau pembunuhan.
Terorisme sebagai Ancaman bagi NKRI
Terorisme bukan sekadar tindak pidana, tetapi juga ancaman langsung terhadap keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai bentuk kejahatan luar biasa, tindakan terorisme menuntut upaya pemberantasan yang tidak konvensional, mengingat dampaknya yang merusak kehidupan bermasyarakat, stabilitas politik, dan ekonomi negara.
Dalam perspektif akademis, terorisme diklasifikasikan sebagai:
1. Kejahatan Luar Biasa (Extraordinary Crime): Memerlukan langkah pemberantasan yang tidak biasa.
2. Kejahatan terhadap Kemanusiaan (Crime Against Humanity): Melibatkan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
Oleh karena itu, tindak pidana terorisme bukan hanya ancaman terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap eksistensi negara itu sendiri.
Implikasi Hukum terhadap Pelaku Terorisme
Salah satu kebijakan yang menjadi perdebatan dalam pemberantasan terorisme adalah pencabutan kewarganegaraan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam aksi terorisme. Kebijakan ini dianggap penting untuk menjaga integritas dan keamanan negara, mengingat pelaku terorisme tidak lagi menunjukkan loyalitas kepada NKRI.
Namun, langkah pencabutan kewarganegaraan harus dilakukan dengan hati-hati, mempertimbangkan aspek hukum internasional dan prinsip hak asasi manusia. Meski demikian, mengingat ancaman serius yang ditimbulkan oleh terorisme, kebijakan ini dapat menjadi salah satu langkah strategis dalam menjaga kedaulatan negara.
Kesimpulan
Terorisme adalah bentuk kejahatan yang luar biasa dan menjadi ancaman besar bagi keamanan serta kedaulatan NKRI. Sebagai kejahatan yang sistematis dan terorganisir, terorisme memerlukan penanganan yang berbeda dari tindak pidana biasa. Pencabutan kewarganegaraan bagi WNI yang terlibat dalam aksi terorisme merupakan langkah hukum yang relevan untuk menjaga integritas negara.
Namun, kebijakan ini harus dilaksanakan secara bijak, dengan tetap mengacu pada hukum internasional dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan pendekatan yang tegas dan terukur, Indonesia dapat melindungi kedaulatan negara dari ancaman terorisme sekaligus menegakkan prinsip keadilan dan hak asasi manusia.