BANTEN I LIDIKBANTEN.COM – Pemerintah Provinsi Banten resmi mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat melalui program pemutihan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2024.
Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, E.A Deni Hermawan, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat memanfaatkan kesempatan penghapusan denda dan memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan, baik dari dalam maupun luar daerah. “Kami berharap masyarakat Banten dapat memanfaatkan kebijakan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan mereka. Ini juga bagian dari upaya intensifikasi pendapatan daerah,” ujar Deni.
Dalam program ini, terdapat beberapa poin utama yang akan diberlakukan:
1.Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Diberikan kepada pemilik kendaraan yang melakukan proses mutasi baik dari luar daerah ke Provinsi Banten maupun antar-daerah dalam wilayah Provinsi Banten.
- Bebas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pembebasan denda diberikan untuk tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai tahun ke-4 dan seterusnya, kecuali untuk kendaraan yang mutasi keluar dari Provinsi Banten. PKB tahun berjalan dan mutasi keluar provinsi tidak mendapatkan pembebasan.
- Diskon 20%
Pemilik kendaraan yang memutuskan untuk melakukan mutasi keluar dari Provinsi Banten akan diberikan potongan sebesar 20% untuk penyelesaian PKB.
Dengan adanya kebijakan ini, lanjut Deni, masyarakat dapat melakukan pengurusan di Samsat atau gerai-gerai pelayanan terdekat di seluruh wilayah Provinsi Banten. Program ini, diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan menambah pemasukan daerah di sektor pajak kendaraan bermotor.
Deni menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat lebih banyak yang mengetahui dan memanfaatkan kebijakan ini sebelum masa berlakunya habis. Masyarakat dihimbau untuk segera memanfaatkan program ini guna menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum berakhirnya periode pemutihan. “Pemutihan pajak ini merupakan bentuk perhatian pemerintah Provinsi Banten terhadap masyarakat dalam rangka memudahkan masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan. Jadi, kami harap kesempatan ini bisa dimanfaatkan sebaik mungkin,” tutup Deni.
Informasi lebih lanjut, silahkan Kunjungi Samsat atau gerai – gerai pelayanan pajak terdekat sekarang juga dan manfaatkan kebijakan relaksasi pajak ini sebelum berakhir. (Adv)