Oleh: Muhamad Rifki Ferdian
Mahasiswa UNPAM Serang Fakultas Ilmu Hukum
Pancasila merupakan ideologi negara Indonesia yang mengandung nilai-nilai luhur yang sangat penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai-nilai tersebut meliputi pandangan hidup, persatuan dan kesatuan, fondasi kehidupan bermasyarakat, pedoman bagi pemerintah, serta sumber dari segala hukum.
Pancasila memiliki sejarah panjang yang melibatkan gagasan dari para pendiri bangsa, termasuk Bapak Proklamator Kemerdekaan, Ir. Soekarno. Dalam pidatonya, Ir. Soekarno mengemukakan lima dasar yang kemudian dikenal sebagai Pancasila, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Setelah gagasan tersebut disampaikan, Ir. Soekarno bersama para pendiri bangsa menyepakati Pancasila sebagai ideologi negara. Hingga kini, setelah 79 tahun kemerdekaan Indonesia, Pancasila tetap menjadi landasan utama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Walaupun ada upaya dari pihak tertentu untuk mengganti atau memodifikasi Pancasila, ideologi ini tetap kokoh sebagai fondasi yang mempersatukan bangsa. Pancasila tidak hanya memiliki nilai moral tetapi juga nilai material yang mendalam. Dengan makna filosofis yang kuat, kata “Pancasila” sendiri berasal dari bahasa Sanskerta, di mana panca berarti lima, dan sila berarti prinsip atau dasar. Secara harfiah, Pancasila berarti lima dasar yang menjadi pedoman penting bagi bangsa Indonesia.
Sebagai ideologi yang abadi, Pancasila terus menjadi panduan bagi masyarakat dalam menjalani kehidupan sehari-hari di negeri tercinta ini. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila akan tetap menjadi dasar kokoh bagi bangsa Indonesia sepanjang masa.