KOTA SERANG I LIDIKBANTEN.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten menggelar sosialisasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Aula Kantor MUI Banten, Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa (29/10/2024). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman tentang bahaya dan modus operandi kejahatan TPPO kepada ulama dan tokoh masyarakat.
Beberapa narasumber yang hadir dalam acara ini antara lain: Prof. Dr. H. Aan Asphianto, S.Si., S.H., M.H., Dr. H. Endang Saeful Anwar, Lc., M.A., AKBP Iin Fauzi (Narasumber mewakili Kapolda Banten)
Selain itu, acara ini juga diikuti oleh perwakilan MUI kabupaten/kota, organisasi masyarakat (ormas), serta kalangan akademisi.
Ketua Umum MUI Banten, Dr. KH. A. Bazari Syam, M.Pd.I, dalam wawancaranya dengan awak media menekankan pentingnya peran ulama dalam menangani persoalan sosial seperti TPPO.
“Kasus perdagangan orang seringkali menimpa tenaga kerja kita. Banyak yang diselewengkan hingga menjadi rawan. Oleh karena itu, kami mengumpulkan ulama dan kiai agar mereka peka dan peduli terhadap persoalan ini,” tutur Bazari Syam.
Ia menambahkan bahwa ulama tidak hanya bertanggung jawab atas urusan keagamaan, tetapi juga harus memberikan pencerahan bagi masyarakat terkait kehidupan sosial dan peraturan perundang-undangan.
“Kadang ada peraturan yang tidak diketahui para kiai, sehingga mereka kesulitan mensosialisasikannya. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan mereka bisa lebih memahami persoalan TPPO dan mampu memberikan edukasi kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bazari Syam menyampaikan bahwa kegiatan ini akan berlanjut dengan sosialisasi lanjutan di tingkat kabupaten/kota serta kecamatan.o
“Tahap berikutnya, MUI di tingkat daerah akan menindaklanjuti kegiatan ini agar pemahaman mengenai bahaya TPPO dapat menjangkau lebih luas,” tutupnya. (Red/Jun)