Menurunnya Kepercayaan Publik terhadap Hukum

Penulis : Ananda Shakila

Mahasiswa UNPAM Serang, Fakultas Ilmu Hukum

Kepercayaan publik terhadap sistem hukum merupakan salah satu fondasi penting dalam menjaga keadilan dan stabilitas sebuah negara. Namun, kondisi saat ini menunjukkan penurunan kepercayaan masyarakat terhadap institusi dan lembaga hukum di Indonesia. Fenomena ini menjadi tanda bahaya bagi supremasi hukum yang seharusnya menjadi landasan utama kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penurunan kepercayaan ini dipicu oleh berbagai faktor. Kasus-kasus korupsi yang melibatkan oknum di lembaga peradilan, penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum, hingga lahirnya stigma bahwa hukum “tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas” telah membuat masyarakat semakin skeptis terhadap keadilan yang seharusnya dihadirkan oleh sistem hukum. Dalam banyak kasus, rakyat kecil sering kali menjadi korban ketidakadilan, sementara mereka yang berada dalam lingkaran kekuasaan cenderung mendapatkan perlakuan istimewa.

Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan ancaman serius yang dapat berdampak luas. Jika dibiarkan, kondisi ini berpotensi melemahkan demokrasi, menciptakan ketidakstabilan sosial, dan mendorong masyarakat untuk mengambil jalur di luar hukum dalam menyelesaikan persoalan. Tidak hanya itu, hilangnya kepercayaan publik juga dapat menghambat investasi, mengurangi rasa aman, dan memperburuk citra Indonesia di mata dunia internasional.

Ketidakpercayaan ini juga dapat memunculkan budaya apatis terhadap hukum. Masyarakat mungkin merasa tidak ada gunanya memperjuangkan haknya melalui jalur hukum karena mereka yakin proses tersebut hanya akan menguntungkan pihak-pihak tertentu. Akibatnya, ketimpangan dan pelanggaran hukum semakin sulit untuk diatasi.

Memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap hukum membutuhkan komitmen serius dari seluruh elemen bangsa. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi masalah ini meliputi:

1. Reformasi Institusi Hukum

Reformasi menyeluruh terhadap institusi hukum harus dilakukan, mulai dari perbaikan sistem seleksi aparat penegak hukum hingga penguatan mekanisme pengawasan internal. Integritas dan profesionalisme harus menjadi syarat mutlak dalam rekrutmen dan promosi jabatan di lembaga hukum.

Baca Juga:  Hujan Deras Picu Longsor dan Banjir di Desa Cikedung, Mancak

2. Penegakan Hukum yang Adil dan Transparan

Hukum harus ditegakkan secara konsisten tanpa memandang status sosial, jabatan, atau kekuasaan. Kasus-kasus besar, terutama yang melibatkan korupsi di level tinggi, harus ditangani dengan transparansi dan memberikan efek jera bagi pelakunya.

3. Peningkatan Pengawasan oleh Publik dan Lembaga Independen

Peran masyarakat sipil, media, dan lembaga independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diperkuat untuk mengawasi kinerja aparat penegak hukum. Selain itu, teknologi informasi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap informasi proses hukum yang sedang berjalan.

4. Edukasi Hukum kepada Masyarakat

Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban hukumnya agar mampu menjadi pengawas aktif terhadap kinerja institusi hukum. Edukasi ini juga penting untuk menanamkan kepercayaan bahwa hukum adalah alat perlindungan, bukan alat penindasan.

5. Komitmen Kepemimpinan yang Kuat

Pemimpin negara dan lembaga hukum harus menunjukkan komitmen yang jelas dalam memerangi korupsi dan ketidakadilan. Langkah-langkah strategis seperti penguatan regulasi antikorupsi, pemberdayaan lembaga hukum independen, dan pemberian sanksi tegas bagi pelanggar hukum diharapkan mampu membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum merupakan tantangan besar yang memerlukan solusi komprehensif dan berkelanjutan. Pemerintah, institusi hukum, dan masyarakat harus bersinergi untuk memperbaiki sistem hukum yang ada. Tanpa langkah konkret, kepercayaan publik yang telah terkikis akan semakin sulit untuk dipulihkan, dan supremasi hukum sebagai pilar negara hukum akan semakin rapuh.

Hanya dengan hukum yang adil, transparan, dan tegas, kepercayaan masyarakat dapat dikembalikan, sehingga hukum benar-benar menjadi alat keadilan, bukan sekadar formalitas yang menguntungkan segelintir pihak.