Menteri Kebudayaan: Kekayaan Budaya Adalah Harta Karun Nasional

JlAKARTA – Sebagaimana diamanatkan Pasal 32 Undang-Undang Dasar 1945 tentang pemajuan kebudayaan nasional Indonesia, negara memiliki tanggung jawab memajukan kebudayaan di tengah peradaban dunia. Pasal tersebut juga menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya serta menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Karena itu, negara semestinya berada di garis depan dalam memajukan kebudayaan.

Hal tersebut disampaikan Menteri Kebudayaan Fadli Zon saat membuka Talkshow Refleksi 12 Tahun Konvensi 2005 UNESCO di Indonesia di Jakarta, Senin (25/11/2024).

“Kita perlu membaca ulang arti penting kebudayaan nasional. Pasal 32 UUD 1945 menunjukkan visi luar biasa para founding fathers kita, yang sejak 1945 sudah berbicara tentang pemajuan kebudayaan. Ini sejalan dengan visi pemerintahan saat ini, yaitu memajukan Indonesia secara politik, ekonomi, dan berkarakter budaya,” ujar Fadli Zon.

Dalam kesempatan itu, Fadli Zon didampingi Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha. Ia menekankan bahwa dengan kekayaan budaya yang luar biasa, Indonesia sudah selayaknya menempatkan kebudayaan pada posisi yang semestinya.

“Indonesia adalah mega-diversity dengan ratusan bahasa, yang menyumbang 10 persen dari jumlah bahasa dunia. Ini adalah kekayaan nasional kita, national treasure, yang tidak boleh dianggap remeh,” tambahnya.

Selama lebih dari satu dekade, Kementerian Kebudayaan telah melaporkan kondisi implementasi Konvensi 2005 UNESCO sebanyak tiga kali, yakni pada 2016, 2020, dan 2024. Dalam talkshow tersebut, Editor Senior LPE Indonesia 2024, Prof. Aman Wirakartakusumah, melalui rekaman video dari Tiongkok, memaparkan empat poin utama pelaksanaan konvensi, termasuk pengembangan kebijakan tata kelola kebudayaan dan ekonomi kreatif.

“Kementerian Kebudayaan memberikan dukungan finansial berkelanjutan bagi seniman dan pegiat budaya untuk berkontribusi dalam tata kelola kebudayaan dan ekonomi kreatif. Program Dana Indonesiana juga menjadi salah satu langkah strategis untuk melindungi dan mempromosikan keragaman ekspresi budaya,” kata Prof. Aman.

Baca Juga:  Pentingnya Toleransi Antarumat Beragama dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Ia menambahkan, penguatan peran strategis kebudayaan dalam pembangunan nasional yang berkelanjutan juga menjadi perhatian. Termasuk di dalamnya adalah peningkatan inklusivitas, partisipasi, dan perlindungan hak bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, masyarakat adat, dan generasi muda dalam kehidupan budaya maupun ekonomi kreatif.

Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch. Bangun menyatakan, sejalan dengan target pemerintah dalam mendukung sistem tata kelola kebudayaan yang berkelanjutan, PWI siap menjadi mitra strategis pemerintah.

“PWI mendukung penuh program-program Kementerian Kebudayaan dan akan secara aktif berkontribusi dalam pemajuan kebudayaan,” tegas Hendry.

Dalam dialog langsung dengan Menteri Kebudayaan, Hendry juga mendapatkan kesempatan khusus untuk beraudiensi dengan Fadli Zon guna membahas kerja sama lebih lanjut antara PWI dan kementerian.

“PWI siap mengambil peran aktif dalam mendukung keberhasilan program-program kebudayaan,” pungkas Hendry. (bb)