MAHKAMAH AGUNG – Mahkamah Agung (MA) mencatat capaian signifikan dalam penanganan perkara sepanjang tahun 2024. Dalam Refleksi Kinerja Tahun 2024 yang disampaikan pada Jumat, 27 Desember 2024, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa hingga 20 Desember 2024, MA telah memutus 30.763 perkara dengan rasio produktivitas mencapai 98,88%.
Pada kegiatan yang rutin digelar di akhir tahun dan dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, serta Pejabat Eselon I dan II ini, Sunarto menjelaskan bahwa beban perkara MA tahun 2024 mencapai 31.112 perkara. Beban tersebut terdiri atas 30.965 perkara baru dan 147 perkara sisa tahun 2023.
“Jumlah ini masih bersifat sementara karena perhitungan dilakukan per 20 Desember. Jumlahnya kemungkinan bertambah karena masih ada persidangan setelah tanggal tersebut,” jelas Sunarto.
Ketua MA juga memaparkan bahwa jumlah perkara yang diterima pada 2024 meningkat 13,62% dibandingkan tahun 2023 yang hanya menerima 27.252 perkara. Begitu pula jumlah perkara yang diputus, meningkat 12,42% dari tahun 2023 yang mencatat 27.365 perkara.
Sejak 2017, Mahkamah Agung terus mempertahankan rasio produktivitas penyelesaian perkara di atas 90%. Bahkan, dalam tiga tahun terakhir, rasio tersebut stabil di atas 98%.
Selain itu, kinerja minutasi juga menunjukkan tren positif. Sepanjang tahun 2024, MA telah meminutasi 30.316 perkara, meningkat 6,66% dibandingkan tahun 2023 yang mencatat 28.422 perkara. Dari jumlah tersebut, 96,52% atau 29.261 perkara diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari tiga bulan sejak putusan
Pada 1 Mei 2024, Mahkamah Agung resmi menerapkan sistem pengajuan kasasi dan peninjauan kembali (PK) secara elektronik. Sistem ini menghilangkan kebutuhan pengiriman dokumen cetak, di mana seluruh berkas diajukan melalui aplikasi SIPP dan diterima oleh aplikasi SIAP-Terintegrasi.
Dalam periode 1 Mei hingga 20 Desember 2024, tercatat 6.367 perkara kasasi dan PK didaftarkan secara elektronik, dan 6.225 perkara berhasil diputus dengan tingkat penyelesaian mencapai 97,77%.
Langkah ini adalah wujud nyata upaya Mahkamah Agung dalam membumikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan,” ujar Sunarto.
Ketua Mahkamah Agung menyampaikan apresiasi kepada seluruh Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, dan jajaran Kepaniteraan atas dedikasi mereka. Keberhasilan ini juga didukung oleh koordinasi yang baik di bawah Ketua Kamar masing-masing serta dukungan anggaran dari Kesekretariatan MA.
“Saya menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses penyelesaian perkara di Mahkamah Agung,” tutup Sunarto. (Hms/Dirhat)