JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) kembali menunjukkan peran strategisnya tidak hanya dalam fungsi peradilan tetapi juga fungsi pengaturan. Melalui fungsi ini, MA bertugas melengkapi kekosongan hukum guna kelancaran penyelenggaraan peradilan, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 dan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985.
Dalam acara Refleksi Kinerja Mahkamah Agung Tahun 2024 yang digelar pada 27 Desember lalu, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., memaparkan berbagai capaian strategis MA sepanjang tahun 2024. Salah satunya adalah penerbitan empat kebijakan baru, yang terdiri dari dua Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan dua Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).
Berikut adalah rincian kebijakan tersebut:
1. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024
Kebijakan ini mengatur pedoman pengadilan dalam menangani perkara pidana dengan pendekatan keadilan restoratif. MA merespons kebutuhan sistem hukum modern yang tidak hanya berfokus pada pemidanaan terdakwa tetapi juga pemulihan korban dan tanggung jawab terdakwa.
2. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024
Mengubah Peraturan MA Nomor 3 Tahun 2016 terkait tata cara keberatan dan ganti rugi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum. PERMA ini menyederhanakan prosedur hukum guna meningkatkan pelayanan dan kepastian hukum.
3. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024
Kebijakan ini mengatur penerbitan salinan putusan dan akta cerai secara elektronik di lingkungan peradilan agama. Langkah ini bertujuan meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan layanan masyarakat.
4. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024
SEMA ini menyampaikan hasil rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung tahun 2024 yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas pengadilan. Kebijakan ini mencakup solusi atas persoalan hukum baru serta penyempurnaan aturan sebelumnya.
Fungsi Lain Mahkamah Agung
Selain fungsi peradilan dan pengaturan, Mahkamah Agung juga memiliki fungsi pengawasan, administratif, pemberian nasihat, dan fungsi lainnya.
Ketua Mahkamah Agung menegaskan bahwa kegiatan refleksi kinerja ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat. Ratusan media yang hadir diharapkan dapat menyampaikan capaian Mahkamah Agung kepada masyarakat luas, memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi ini. (Hms/Dirhat)