LMND Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA  –  Pengurus Eksekutif Nasional Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (EN-LMND) mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang sudah diajukan pemerintah sejak 10 tahun lalu. RUU ini mengatur tentang perampasan aset hasil korupsi yang dinilai penting untuk mendukung agenda pemerintahan bersih.

“Kami dorong agar DPR RI menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai agenda penting dalam mewujudkan pemerintahan bersih,” ujar Ketua Umum LMND, Samsudin Saman, di Senayan, Selasa (17/12/2024).

Samsudin juga mengajak gerakan mahasiswa untuk bersama-sama mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU tersebut. Menurutnya, dukungan dari mahasiswa dan masyarakat dapat menekan DPR untuk mempercepat pengesahan.

“Jika gerakan mahasiswa dan rakyat sepenuhnya mendukung serta menuntut pengesahan RUU Perampasan Aset, hal ini akan membantu mewujudkan pemerintahan bersih. Mari kita berkolaborasi dengan seluruh kekuatan rakyat,” katanya.

Samsudin menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset memungkinkan negara merampas aset yang dicurigai berasal dari hasil kejahatan, tanpa perlu pembuktian di pengadilan. Menurutnya, situasi saat ini menunjukkan tingginya tingkat korupsi yang menghambat upaya pemerintah untuk mendorong program kesejahteraan rakyat.

“Pemerintah membutuhkan dana besar untuk program pro-rakyat. Namun, dengan meningkatnya korupsi, anggaran sering kali terganggu. Oleh karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi solusi yang penting untuk segera disahkan,” tegasnya.

Selain mendesak pengesahan RUU tersebut, LMND juga mendorong implementasi kesepakatan dalam Konvensi Anti Korupsi (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi UNCAC sejak 2007, tetapi beberapa ketentuan belum diadopsi dalam hukum nasional, terutama terkait korupsi di sektor swasta.

Samsudin menyoroti bahwa tindak pidana korupsi, suap, dan gratifikasi di sektor swasta selama ini belum terlalu tersentuh hukum. Publik sering kali menutup mata dan menganggapnya sebagai bagian dari praktik bisnis biasa. Padahal, korupsi di sektor swasta juga berpotensi besar merugikan keuangan negara.

Baca Juga:  Kelompok Kerja Wartawan Provinsi Banten Gelar Rapat Evaluasi dan Koordinasi: Fokus pada Program Prioritas dan Sinergi dengan OPD

“Suap di sektor swasta mengurangi keuntungan perusahaan, sehingga pajak yang disetor ke negara juga menurun. Ini jelas merugikan negara secara tidak langsung,” ujar Samsudin.

LMND berharap pengesahan RUU Perampasan Aset dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, sekaligus menekan praktik korupsi yang merugikan rakyat. (Aul/Sul)