KOTA SERANG | LIDIKBANTEN.COM – Meskipun telah dilarang oleh Pj Wali Kota Serang sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran No. 100-3-4/205-DPUPR/1/2024, poin 2 menyebutkan bahwa kegiatan peternakan sudah tidak diperbolehkan di wilayah Kota Serang. Tiga tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 8 Tahun 2020, diinstruksikan bahwa peternakan yang masih beroperasi sampai akhir bulan Februari 2024 akan dilakukan penertiban, penyesuaian, serta pemanfaatan ruang secara paksa oleh Pemerintah Kota Serang.
Namun demikian, praktik peternakan ayam masih marak terjadi di wilayah Kota Serang, khususnya di Kelurahan Sayar, Kecamatan Taktakan. Masyarakat setempat pun mengeluhkan kondisi ini karena dianggap mengganggu lingkungan dan menimbulkan masalah kesehatan.
Sejumlah warga menyatakan bahwa keberadaan peternakan ayam di kawasan mereka tidak memberikan manfaat bagi masyarakat luas dan hanya menguntungkan segelintir pihak tertentu. Salah satu warga yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, “Kami tidak mendukung adanya peternakan ayam di lingkungan kami. Namun, izin tetap diberikan oleh oknum-oknum tertentu yang sepertinya lebih mementingkan kepentingan pribadi,” ujarnya.
Menurut informasi yang dihimpun, praktik pemberian izin ini diduga dilakukan secara tidak transparan, sehingga menimbulkan kecurigaan dan ketidakpuasan di kalangan warga. Warga menduga ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari pemberian izin tersebut, meskipun telah ada aturan yang melarangnya.
Menanggapi hal ini, Y salah satu staf Kelurahan Sayar, menyatakan bahwa praktik peternakan ayam di Kelurahan Sayar dan seluruh wilayah Kota Serang seharusnya dihentikan sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh Penjabat (PJ) Wali Kota Serang. “Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk melarang pendirian peternakan unggas di wilayah Kota Serang. Kami berharap semua pihak bisa mematuhi aturan ini demi kepentingan bersama,” ujar Y
Larangan ini dikeluarkan oleh PJ Wali Kota sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan dan kesehatan masyarakat, mengingat peternakan ayam dapat menimbulkan berbagai masalah, seperti bau tak sedap, polusi udara, serta risiko penyebaran penyakit unggas. Namun, penerapan aturan ini tampaknya masih belum efektif karena masih banyak peternakan ayam yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan.
Warga berharap agar pemerintah daerah bertindak lebih tegas dalam menegakkan peraturan ini. Mereka menginginkan adanya pengawasan ketat dan tindakan terhadap oknum-oknum yang masih memberikan izin peternakan ayam, serta menutup usaha-usaha yang melanggar aturan. “Kami berharap pemerintah bisa turun tangan dengan serius untuk menghentikan aktivitas peternakan ayam ini,” tutup salah satu warga yang khawatir akan dampak jangka panjang dari keberadaan peternakan ayam di lingkungannya.
Dengan adanya keluhan masyarakat ini, diharapkan pihak berwenang segera mengambil tindakan tegas untuk mengatasi permasalahan peternakan ini. (Adim)