KOTA SERANG I LIDIKBANTEN.COM – Maraknya penjualan minuman keras (miras) berkedok toko jamu di Kota Serang menjadi perhatian serius masyarakat. Salah satu lokasi yang terindikasi masih melakukan praktik ini adalah kawasan Cilame, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan/Kota Serang, Provinsi Banten. Fenomena ini menciptakan keresahan di kalangan masyarakat, terutama karena dampaknya yang merusak generasi muda dan memicu berbagai tindak kriminal.
Ketua Koalisi Badak Bersatu Provinsi Banten, Fitra, mengungkapkan keprihatinannya terhadap persoalan ini. “Kami sangat prihatin dengan maraknya penjualan miras berkedok toko jamu. Hal ini dapat merusak generasi muda, selain itu miras juga menyebabkan hilangnya kesadaran dan memicu tindak kriminal di masyarakat,” ujar Fitra di tengah kesibukannya.
Fitra juga menyoroti pentingnya penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pencegahan, Pemberantasan, dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat. Menurutnya, Kota Serang sebagai Kota Madani seharusnya bebas dari penjualan miras, apalagi yang bertebaran di pinggir jalan dengan modus toko jamu.
Selanjutnya, kata Fitra, pihaknya berencana akan menggelar aksi untuk menyuarakan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) sebagai penegak perda. “Kami akan turun langsung untuk mendesak Pemkot Serang dan Satpol-PP agar segera menindak tegas penjual miras berkedok toko jamu, khususnya di wilayah Cilame dan sekitarnya,” tegas Fitra.
Fitrai berharap, dengan adanya langkah konkret dari pihak berwenang, praktik penjualan miras di Kota Serang dapat segera dihentikan. Mereka juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan aktivitas serupa demi menjaga ketertiban dan mencegah kerusakan sosial di Kota Serang. (Tado)