Kewenangan Dinas Perkim Kota Serang Dipersempit, Anggaranpun Berkurang

SERANG | LIDIKBANTEN.COM – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Serang, Nofriady Eka Putra, ST. MM. MH., didampingi Kepala Bidang Perkim Iphan Fuad, S.T., M.Si., menjelaskan bahwa saat ini pihaknya hanya memiliki empat kewenangan utama yang dapat mereka kelola. Kewenangan tersebut meliputi penanganan kawasan kumuh, perumahan, rumah tidak layak huni (RTLH), serta pengelolaan UPT Rusunawa. Dengan terbatasnya kewenangan ini, anggaran dinas juga turut mengalami pengurangan yang cukup signifikan.

“Untuk saat ini, DPKP Kota Serang hanya menangani empat kewenangan tersebut. Tentunya, dengan kewenangan yang lebih sedikit, secara otomatis anggaran pun ikut terpangkas,” ujar Nofriady dalam keterangannya beberapa waktu lalu kepada LIDIKBANTEN.COM

Penanganan kawasan kumuh menjadi salah satu program prioritas DPKP Kota Serang. Menurut Nofri, kawasan permukiman yang masih tergolong kumuh menjadi fokus utama karena berkaitan dengan kualitas hidup masyarakat. Dinas berupaya untuk meningkatkan akses infrastruktur dasar seperti air bersih, sanitasi, dan jaringan jalan lingkungan.

Namun, Nofri mengakui bahwa dengan anggaran yang terbatas, program penanganan kawasan kumuh harus lebih selektif dalam menentukan wilayah prioritas. “Kami tetap berusaha maksimal dengan anggaran yang ada, tetapi tentu akan ada penyesuaian terhadap wilayah yang bisa ditangani,” jelasnya.

Selain kawasan kumuh, DPKP juga berwenang dalam pembangunan dan pengelolaan perumahan, terutama untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan anggaran yang terbatas, program-program ini diprioritaskan bagi yang sangat membutuhkan. “Kami memahami bahwa kebutuhan akan hunian layak di Kota Serang terus meningkat, namun dengan anggaran yang terbatas, program-program ini harus dijalankan dengan skala prioritas,” tambah Nofri.

Salah satu tanggung jawab utama DPKP Kota Serang adalah program renovasi dan perbaikan rumah tidak layak huni (RTLH). Program ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi rumah-rumah yang tidak memenuhi standar kesehatan dan kenyamanan. Bantuan diberikan kepada warga yang memiliki kondisi ekonomi terbatas, terutama bagi mereka yang tinggal di rumah dengan konstruksi yang rusak atau tidak layak.

Baca Juga:  BBR Siap Kawal Pembangunan Kota Serang

Nofri menambahkan, program RTLH sangat menyentuh kebutuhan dasar masyarakat, terutama di wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi. Namun, keterbatasan anggaran mempengaruhi jumlah rumah yang bisa diperbaiki. “Untuk RTLH, kami fokus pada warga yang benar-benar membutuhkan, agar mereka bisa tinggal di tempat yang lebih layak. Meski anggaran berkurang, kami berusaha melakukan efisiensi dalam pelaksanaan program ini,” jelas Nofri.

Selain itu, Dinas Perkim Kota Serang juga bertanggung jawab atas pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa). Saat ini terdapat dua titik Rusunawa di Kota Serang, yakni satu gedung di Kaujon dan dua gedung di Margaluyu.

Nofri mengungkapkan, “Untuk Rusunawa di Margaluyu, kami masih menunggu penyerahannya secara resmi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Sementara itu, Rusunawa yang berlokasi di Kaujon sudah mulai dihuni dan diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).”

Nofri juga menjelaskan bahwa pengurangan kewenangan DPKP Kota Serang berdampak pada operasional dinas tersebut. Sebelumnya, beberapa program seperti pengelolaan jalan lingkungan berada di bawah DPKP, namun kini kewenangan tersebut telah dialihkan ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).

“Pengelolaan jalan lingkungan yang dulunya menjadi kewenangan kami, sekarang diambil alih oleh DPUPR. Hal ini mengurangi beban kami, tapi juga berdampak pada pengurangan anggaran yang diterima,” terangnya.

Meskipun kewenangan dan anggaran berkurang, Nofri berharap agar sinergi antar instansi pemerintah daerah dapat ditingkatkan, mengingat setiap dinas memiliki peran penting dalam pembangunan kota yang berkelanjutan. “Kami berharap ada sinergi yang lebih baik antara DPKP dan DPUPR, serta dinas-dinas lain, agar program pembangunan Kota Serang dapat berjalan lebih efektif dan efisien,” pungkasnya.

Baca Juga:  Garda Siliwangi Banten Deklarasikan Dukungan untuk Program Pemerintah

Dengan keterbatasan kewenangan dan anggaran, DPKP Kota Serang tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Nofri juga berharap dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah pusat maupun swasta, untuk memastikan keberlanjutan program-program prioritas, terutama yang berkaitan dengan perumahan dan penanganan kawasan kumuh.

“Kami berharap adanya dukungan yang lebih luas agar masyarakat Kota Serang dapat menikmati hunian yang layak, kawasan permukiman yang lebih baik, serta perbaikan kondisi rumah mereka. Semua ini tentu membutuhkan kolaborasi dari semua pihak,” tutup Nofri. (Adv)

Penulis: HasuriEditor: Hasuri