Ketua MA: Rumusan Kamar Harus Jadi Pedoman yang Konsisten di Seluruh Tingkatan Peradilan

JAKARTA I LIDIKBANTEN.COM – Ketua Mahkamah Agung (MA), Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan pentingnya konsistensi dalam menerapkan hasil Rumusan Kamar yang disepakati dalam Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024. Hal ini disampaikan dalam sambutan penutupan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung yang berlangsung pada Selasa, 6 November 2024, di Hotel Intercontinental Bandung.

“Rasa syukur atas karunia Allah SWT patut kita ungkapkan, karena hingga malam ini kita dapat melaksanakan seluruh rangkaian Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2024 dengan lancar dan berhasil merumuskan kesepakatan kamar sebagaimana yang telah dibacakan oleh perwakilan tiap kamar dan mendapat tanggapan dari peserta rapat,” ujar Ketua MA.

Lebih lanjut, Prof. Sunarto menjelaskan bahwa hasil Rapat Pleno Kamar akan disampaikan ke forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung untuk disahkan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Pedoman ini nantinya akan digunakan oleh para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc di Mahkamah Agung, serta oleh hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding pada empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

“Rumusan Kamar yang telah disepakati ini harus dipedomani secara konsekuen dan konsisten, agar putusan yang dihasilkan tetap konsisten dan mampu membangun kesatuan hukum yang kokoh dari pengadilan tingkat pertama hingga Mahkamah Agung,” tegas Prof. Sunarto.

Pada kesempatan ini, Ketua MA juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh Hakim Agung, Hakim Ad Hoc, serta pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan rapat pleno tahun 2024. “Semoga gagasan dan pemikiran yang telah disumbangkan dalam Rumusan Kamar baru ini bernilai kebaikan dan mendatangkan manfaat, khususnya bagi kemajuan Mahkamah Agung dan lembaga peradilan ke depan,” pungkas Prof. Sunarto.

Acara ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, pejabat Eselon I dan II, Panitera Muda Perkara, Hakim Tinggi Pemilah, Panitera Muda Kamar, dan Panitera Pengganti di Mahkamah Agung. (Red)

Baca Juga:  Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Fokus APBD 2025 Pada Empat Prioritas