Kejaksaan Agung Tangkap Ronald Tannur, Buktikan Hukum Tak Pandang Bulu

JAKARTA I LIDIKBANTEN.COM – Kejaksaan Agung menunjukkan ketegasannya dengan menangkap Ronald Tannur, tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, pada Minggu (27/10/2024). Langkah cepat ini memperlihatkan keberanian institusi tersebut dalam menegakkan hukum secara tegas.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mengapresiasi langkah Kejaksaan di bawah kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin. “Penangkapan ini mencerminkan taring Kejaksaan yang kembali tajam,” ujar Sukendar, Senin (28/10/2024).

Penangkapan Ronald Tannur menambah daftar gebrakan Kejaksaan Agung di era Burhanuddin, termasuk Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap sejumlah hakim. Dalam beberapa tahun terakhir, Kejaksaan menunjukkan komitmen nyata dalam memberantas pelanggaran di tingkat tinggi, menegaskan bahwa hukum berlaku tanpa pandang bulu dan tajam ke atas.

Menurut Sukendar, di bawah komando ST Burhanuddin, Kejaksaan Agung tak hanya menindak pelaku kriminal dari kalangan masyarakat biasa tetapi juga para pelanggar hukum dari kalangan elit. “Keberhasilan ini menjadi tonggak sejarah dan wajah baru bagi Kejaksaan, yang kini tampil sebagai penjaga hukum yang tegas,” tambahnya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Ronald ditangkap sekitar pukul 14.40 WIB di kawasan Perumahan Victoria Regency, Surabaya. Usai penangkapan, Ronald langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk proses lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang membatalkan vonis bebas Ronald dan menghukumnya lima tahun penjara.

Tubagus Sukendar menilai, respons cepat Kejaksaan dalam mengeksekusi putusan MA memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. “Ini menjadi bukti bahwa hukum tak tunduk pada tekanan politik atau kekuasaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Safari Ramadan, Gubernur Banten Paparkan Efisiensi Anggaran dan Sekolah Gratis

Penangkapan Ronald, yang merupakan anak mantan politikus PKB Edwar Tannur, juga menjadi pesan kuat bahwa tak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang memiliki latar belakang kekuasaan. Sukendar menegaskan bahwa langkah ini adalah wujud nyata dari semangat pemberantasan kriminalitas dan korupsi tanpa memandang status sosial atau politik.

“Keberhasilan Kejaksaan ini membangkitkan optimisme masyarakat bahwa penegakan hukum masih kuat dan tidak terdistorsi oleh intervensi politik,” ujarnya.

Menurut sejumlah pengamat, keberanian Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan tokoh elit merupakan langkah revolusioner yang dibutuhkan untuk memperbaiki sistem hukum di Indonesia. Tindakan seperti ini diharapkan memberikan efek jera dan mengingatkan bahwa semua orang setara di mata hukum.

Tubagus Sukendar berharap tindakan tegas ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan Agung sebagai lembaga yang dapat diandalkan dalam menghadirkan keadilan. “Kejaksaan berhasil mengirimkan pesan kuat bahwa hukum berlaku untuk semua, tanpa pengecualian,” tegasnya.

Penangkapan Ronald Tannur juga menjadi refleksi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka dan memastikan bahwa setiap tindakan selalu berlandaskan prinsip keadilan. (Red)