Kejaksaan Agung Klarifikasi Isu Negatif tentang Jaksa Jovi Andrea Bachtiar

JAKARTA I LIDIKBANTEN.COM – Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan penjelasan resmi pada Kamis (14/11/2024) terkait ramainya unggahan negatif di media sosial mengenai Jaksa Jovi Andrea Bachtiar, SH. Kejaksaan menegaskan pentingnya masyarakat memahami persoalan ini secara utuh dan tidak terpengaruh oleh narasi yang sengaja dibelokkan oleh pihak terkait.

Kepala Pusat Penerangan Hukum menyatakan bahwa institusi Kejaksaan tidak pernah melakukan kriminalisasi terhadap pegawai internal. “Yang bersangkutan justru mengkriminalisasi dirinya sendiri melalui perbuatannya,” tegasnya. Narasi di media sosial disebut sebagai upaya untuk mengalihkan isu dari fakta sebenarnya yang telah memecah pendapat publik.

Jaksa Jovi Andrea Bachtiar saat ini menghadapi dua persoalan, yakni perkara pidana dan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berikut rinciannya:

Jaksa Jovi menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Tapanuli Selatan (PN Tapsel) atas dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ia diduga memposting konten melanggar kesusilaan terhadap korban, Nella Marsella, seorang PNS di Kejari Tapsel, melalui akun Instagram pada 14 Mei 2024 dan kembali mengunggah enam video di TikTok pada 19 Juni 2024. Konten tersebut berisi tuduhan tidak senonoh yang menyerang kehormatan korban tanpa dasar yang jelas.

Unggahan ini membuat korban merasa dilecehkan hingga melaporkannya ke Polres Tapsel.

Selain perkara pidana, Jovi juga diusulkan untuk dijatuhi hukuman disiplin berat karena secara akumulasi tidak masuk kerja selama 29 hari tanpa alasan yang sah.

Perbuatan ini melanggar Pasal 4 huruf f juncto Pasal 11 ayat (2) huruf d angka (3) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kejaksaan menyebut telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan mediasi terhadap Jaksa Jovi. Namun, ia terus mengalihkan isu di media sosial, menggambarkan dirinya sebagai pembela hukum, padahal narasi tersebut bertentangan dengan fakta.

Baca Juga:  Raih 4 Emas PON XXI Aceh - Sumut, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Harap Banten Masuk Sepuluh Besar

Sebagai langkah akuntabilitas, pihak Kejaksaan Agung juga menyertakan bukti berupa tangkapan layar (screenshot) unggahan Jaksa Jovi yang menyerang korban. Selain itu, ia telah diberhentikan sementara sebagai PNS saat statusnya menjadi tersangka dan menjalani penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung berharap klarifikasi ini dapat meluruskan informasi yang beredar dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. “Kami akan terus menjalankan proses hukum dengan transparan dan profesional,” pungkasnya. (Pen/Red)