Oleh : Hesti (Mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pamulang PKSDU Serang)
OPINI – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama, atau dikenal sebagai Agus Buntung, seorang penyandang disabilitas, memunculkan berbagai fakta mengejutkan, mulai dari pola tindakan hingga meningkatnya jumlah korban. Pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 orang, termasuk anak-anak di bawah umur.
Sorotan terhadap kasus ini tidak hanya berasal dari aspek hukum, tetapi juga dari perspektif Pancasila. Pelecehan seksual jelas melanggar sila kedua, yaitu Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
Analisis Kasus Berdasarkan Pancasila;
1. Sila Pertama (Ketuhanan Yang Maha Esa):
- Tindakan pelecehan seksual bertentangan dengan nilai-nilai ketuhanan dan moralitas agama.
- Setiap agama mengajarkan penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia.
- Status disabilitas tidak menghapuskan tanggung jawab moral dan spiritual seseorang.
2. Sila Kedua (Kemanusiaan yang Adil danBeradab):
- Pelecehan seksual melanggar hak asasi manusia dan harkat kemanusiaan korban.
- Status disabilitas pelaku harus dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak menghilangkan unsur pidana.
- Keadilan perlu ditegakkan dengan memperhatikan hak korban dan kondisi khusus pelaku.
3. Sila Ketiga (Persatuan Indonesia):
- Kasus ini menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi semua warga negara tanpa diskriminasi.
- Penegakan hukum harus dilakukan secara setara, tanpa membedakan status sosial atau kondisi fisik.
- Masyarakat perlu bersatu dalam mencegah dan menangani pelecehan seksual
4. Sila Keempat (Kerakyatan):
- Hukum harus dilakukan secara musyawarah dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
- Penanganan kasus memerlukan keterlibatan banyak pihak, seperti aparat hukum, psikolog, dan pekerja sosial.
- Informasi yang berimbang tentang kasus ini harus diberikan kepada masyarakat.
5. Sila Kelima (Keadilan Sosial):
- Keadilan harus ditegakkan dengan memperhatikan hak-hak korban dan kondisi pelaku.
- Pendampingan khusus bagi pelaku disabilitas dalam proses hukum diperlukan.
- Sistem hukum harus mampu memberikan keadilan restoratif.
Rekomendasi Penanganan Kasus
1. Aspek Hukum:
- Proses hukum harus berjalan sesuai prosedur.
- Pendampingan hukum khusus perlu diberikan kepada tersangka karena status disabilitasnya.
- Pemeriksaan kejiwaan untuk menentukan kemampuan bertanggung jawab secara hukum.
2. Aspek Sosial:
- Memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.
- Edukasi masyarakat tentang pencegahan pelecehan seksual.
- Penguatan sistem pengawasan komunitas untuk mencegah kejadian serupa.
3. Aspek Kebijakan:
- Evaluasi sistem perlindungan bagi penyandang disabilitas.
- Pengembangan program pencegahan kekerasan seksual.
- Penguatan sistem peradilan yang ramah terhadap penyandang disabilitas.
Kesimpulan
- Kasus ini menggambarkan kompleksitas penegakan hukum yang melibatkan pelaku penyandang disabilitas. Pancasila memberikan landasan komprehensif untuk penanganan kasus dengan memperhatikan keadilan, kemanusiaan, dan kepentingan sosial. Diperlukan keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak-hak penyandang disabilitas.
- Pelecehan seksual adalah tindakan tidak beradab yang memberikan dampak besar terhadap korban. Penerapan nilai-nilai Pancasila sangat penting untuk membentuk masyarakat yang berkepribadian baik, mengingat Pancasila menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.