JAKARTA I LIDIKBANTEN.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan dukungan penuh kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam upaya memberantas mafia tanah. Hal ini disampaikan Jenderal Sigit setelah menerima kunjungan Menteri Nusron di Mabes Polri, Jumat (8/11/2024). Kerja sama ini digagas untuk mendukung program-program Kementerian ATR/BPN sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, yang menginstruksikan pemberantasan mafia tanah sebagai prioritas nasional.
“Tentunya kami akan mendukung, sehingga kepastian hukum khususnya bagi masyarakat yang bersengketa terkait hak-hak keperdataan dapat terjamin. Hal ini termasuk dalam upaya penegakan hukum terhadap mafia tanah yang selama ini merugikan banyak pihak,” ujar Kapolri dalam konferensi pers di Mabes Polri.
Kapolri mengungkapkan bahwa Polri akan segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus bersama Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat pemberantasan mafia tanah. “Kami akan bentuk satgas bersama guna mendukung kebijakan dan program Kementerian ATR/BPN,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa kerja sama ini sangat diperlukan karena pihaknya membutuhkan dukungan hukum dan pengamanan dalam menyelesaikan berbagai masalah pertanahan yang berkaitan dengan hukum. “Kepolisian memiliki dimensi hukum dan pengamanan yang lengkap. Kami butuh keduanya, baik dari sisi hukum maupun keamanan,” jelas Nusron.
Nusron menegaskan, keberadaan kepolisian sangat penting, terutama dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan untuk mengatasi aksi mafia tanah. Menurutnya, penanganan tegas terhadap mafia tanah akan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta menciptakan iklim yang kondusif bagi para investor.
“Dengan adanya kepastian hukum, investor yang ingin berusaha di Indonesia tidak akan terganggu oleh oknum-oknum yang terus berupaya menggugat status tanah dengan berbagai cara,” ujar Nusron.
Nusron juga menekankan komitmen bersama dengan Kapolri bahwa tidak akan ada toleransi terhadap mafia tanah. “Kami sepakat, mafia tanah harus zero tolerance. Mereka akan dikenakan pasal berlapis, tidak hanya tindak pidana umum, tetapi juga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Aset yang terbukti ilegal akan dikembalikan kepada negara atau rakyat,” tandasnya.
Dengan komitmen ini, Polri dan Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi masyarakat dan investor, sekaligus menuntaskan permasalahan mafia tanah yang telah meresahkan banyak pihak. (Hms)