Penulis : Safrudin, Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum, Universitas Pamulang, Serang
Pancasila merupakan dasar ideologi negara Republik Indonesia yang menjadi pedoman dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sebagai ideologi, Pancasila menuntut manusia Indonesia untuk memiliki jiwa keadilan sosial, khususnya bagi para pemimpin negara agar dapat bertindak adil kepada seluruh rakyat tanpa memandang kelas sosial yang ada di masyarakat.
Keadilan sosial yang diamanatkan oleh Pancasila bertujuan menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila tidak memberikan ruang toleransi bagi tindakan curang atau perlakuan diskriminatif, termasuk dalam penegakan hukum. Dengan keadilan yang tegas, setiap individu yang melakukan kesalahan harus menerima hukuman sesuai kadar kesalahannya. Pendekatan ini menegaskan bahwa Pancasila menghormati harkat dan martabat manusia sebagai makhluk sosial, serta mendorong terciptanya masyarakat yang adil dan bermartabat.
Sila kelima Pancasila, yaitu “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”, tidak hanya menekankan tanggung jawab negara sebagai lembaga penyantun, tetapi juga menuntut perwujudan kesetaraan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini mencakup bidang politik, hukum, pemerintahan, hak asasi manusia (HAM), ekonomi, budaya, dan pendidikan.
Sebagai bagian dari upaya mewujudkan keadilan sosial, negara memiliki tanggung jawab besar dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan akses pendidikan yang merata bagi seluruh warga negara. Pendidikan yang inklusif dan mudah dijangkau memungkinkan masyarakat untuk berdaya, sehingga keadilan sosial dan kesejahteraan rakyat dapat dicapai secara merata.
Dengan mengimplementasikan nilai-nilai keadilan Pancasila secara komprehensif, Indonesia dapat mewujudkan masyarakat yang lebih adil, sejahtera, dan bermartabat.