Oleh MOHAMAD SYAM MA’ARIF
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, PKSDU Serang
OPINI – Hukum, dan etika dalam era digital saling terkait erat, terutama dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi yang memungkinkan penyebaran informasi secara cepat dan massal. Berikut adalah beberapa pemikiran terkait hubungan ketiganya:
1. Opini Publik di Era Digital
Opini publik merujuk pada pandangan umum atau sikap masyarakat terhadap suatu isu, yang kini dipengaruhi secara signifikan oleh media digital seperti media sosial, forum online, dan situs berita.
Era digital memungkinkan opini publik terbentuk dengan lebih cepat dan luas, namun juga menciptakan tantangan dalam hal:
Keakuratan dan kualitas informasi: Informasi bisa menyebar tanpa verifikasi, menyebabkan misinformasi atau disinformasi.
Dampak sosial: Misinformasi yang beredar dapat memengaruhi persepsi publik secara negatif dan memicu kerusuhan sosial.
2. Hukum di Era Digital
Hukum berperan untuk mengatur dan melindungi hak-hak individu serta memastikan keadilan dalam dunia digital. Beberapa aspek utama hukum di era digital meliputi:
a. Privasi dan Perlindungan Data
Undang-undang seperti GDPR (General Data Protection Regulation) di Eropa mengatur perlindungan data pribadi. Di Indonesia, UU ITE juga mencakup aspek informasi dan transaksi elektronik meskipun sering menjadi bahan perdebatan terkait kebebasan berekspresi.
b. Hak Cipta dan Kekayaan Intelektual
Penyebaran konten digital seperti tulisan, gambar, dan video membutuhkan perlindungan hak cipta agar kreator dihargai dan dilindungi dari pembajakan.
c. Ujaran Kebencian dan Hoaks
Hukum berfungsi membatasi penyebaran informasi berbahaya seperti ujaran kebencian dan hoaks yang dapat merugikan masyarakat atau memicu konflik sosial.
3. Etika dalam Era Digital
Selain hukum, etika memainkan peran penting dalam mengatur perilaku individu di ruang digital. Tantangan etika utama meliputi:
a. Keterbukaan dan Kejujuran
Etika komunikasi digital menuntut individu untuk bertanggung jawab atas informasi yang disebarkan, termasuk memverifikasi kebenarannya.
b. Penghormatan terhadap Privasi
Menyebarkan data pribadi tanpa izin atau melakukan pengawasan yang tidak sah merupakan pelanggaran etika.
c. Keadilan dalam Akses Teknologi
Kesenjangan digital tetap menjadi masalah utama. Etika mengharuskan adanya keadilan dalam akses dan penerapan teknologi agar tidak memperburuk ketimpangan sosial.
4. Interseksi Hukum dan Etika
Meskipun hukum dan etika sering kali saling melengkapi, keduanya memiliki perbedaan mendasar:
Hukum: Menetapkan batasan yang wajib diikuti oleh individu dan organisasi.
Etika: Standar moral yang lebih fleksibel dan bergantung pada konteks sosial dan budaya.
Pelanggaran etika sering kali menjadi pendorong perubahan dalam hukum, sementara hukum menyediakan kerangka untuk menegakkan etika dalam masyarakat.
Kesimpulan
Dalam era digital, opini publik dapat terbentuk lebih cepat, tetapi juga lebih rentan terhadap penyebaran informasi yang salah atau berbahaya. Hukum harus terus berkembang untuk menanggapi tantangan baru, sementara etika menjadi panduan perilaku individu dan kelompok dalam memanfaatkan teknologi.
Keseimbangan antara kebebasan berekspresi, perlindungan hak individu, dan pengaturan yang adil adalah kunci untuk menciptakan ruang digital yang aman, bertanggung jawab, dan inklusif.