KOTA SERANG I LIDIKBANTEN.COM – Pelaksanaan eksekusi pengosongan dua bidang objek perkara berupa bangunan di Jalan Raya Lingkar Selatan, Ciracas, seluas 302 m², berjalan lancar pada hari ini. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Serang No. 3/Pdt.Eks/2022/PN.Srg Jo. No. 121/Pdt.G/2019/PN.Srg Jo. No. 111/Pdt/2020/PT.Btn Jo. No. 1847 K/Pdt.G/2021.
Kuasa hukum pemohon eksekusi, Mohamad Yusup, S.H., LL.M dari Kantor Hukum MYP Law Firm, turut hadir dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. “Alhamdulillah, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan tertib. Meskipun sempat terjadi penolakan dari pihak termohon, akhirnya mereka dapat memahami, dan secara keseluruhan proses berjalan dengan baik,” ungkap Yusup.
Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Ketua Pengadilan Negeri Serang beserta jajarannya atas pelaksanaan eksekusi yang berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “Terima kasih kami sampaikan kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Serang dan seluruh tim yang terlibat dalam proses ini. Pelaksanaan eksekusi yang konsekuen telah memberikan keadilan serta kepastian hukum bagi pemohon eksekusi,” lanjutnya.
Tak hanya itu, Mohamad Yusup juga berterima kasih kepada pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan selama proses eksekusi, termasuk kepolisian, Denpom, Satpol PP, serta aparatur Kecamatan dan Kelurahan. “Dukungan dari pihak kepolisian, Denpom, Satpol PP, dan aparat kecamatan serta kelurahan sangat membantu dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga eksekusi berjalan dengan aman dan lancar,” tambahnya.
Dengan adanya kerja sama yang baik antara semua pihak, eksekusi pengosongan objek perkara ini berhasil dilaksanakan tanpa hambatan besar, memberikan kepastian hukum yang diharapkan oleh pihak pemohon. (Has)