Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 572 Gram Sabu Disita

SERANG I LIDIKBANTEN.COM – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil menangkap dua pengedar sabu di dua lokasi berbeda, yakni Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka adalah RP (42), warga Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan TAS (22), warga Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Mereka ditangkap di rumah masing-masing pada 21 dan 23 Oktober 2024.

“Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari tiga wanita pengedar yang sebelumnya diamankan pada Agustus lalu. Sabu yang disita dari ketiga wanita itu berasal dari tersangka RP,” ujar Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahardiansyah, Senin (28/10/2024).

Awalnya, polisi mendapati RP tidak berada di rumah saat upaya penangkapan pertama dilakukan. Namun, Tim Opsnal di bawah pimpinan Ipda Ricky Handani terus melakukan pemantauan hingga akhirnya RP berhasil diamankan pada 23 Oktober sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, petugas hanya menyita dua unit handphone dari tersangka.

RP kemudian mengaku bahwa sabu miliknya disimpan oleh TAS. Mendengar pengakuan itu, tim segera bergerak dan berhasil menangkap TAS di rumahnya sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam penggeledahan, polisi menemukan delapan paket besar sabu dengan berat total 572 gram yang disembunyikan di lemari pakaian.

“RP mengakui telah menjalankan bisnis ini sejak lama. Ia juga mengaku mendapatkan sabu dari PM, seorang warga Jakarta Selatan yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Kapolres.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman maksimal berupa pidana mati. (Hms/Red)

Baca Juga:  Pemkab Serang Salurkan Bantuan Logistik untuk Korban Banjir dan Longsor di Desa Cikedung