SERANG I LIDIKBANTEN.COM – Sekretariat DPRD Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi bersama Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten pada Jumat (15/11/2024). Kegiatan ini bertempat di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, dan dihadiri oleh berbagai pejabat terkait serta perwakilan dari Sekretariat DPRD kabupaten/kota se-Provinsi Banten.
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Bagian Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Provinsi Banten, Furkon; Kepala Biro Hukum Provinsi Banten, Akhmad Syaefullah; Plt Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten, Agus Mintono; serta sejumlah perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota beserta jajarannya.
Dalam sambutannya, Furkon menjelaskan bahwa rapat ini bertujuan untuk menyinkronkan produk hukum di tingkat Provinsi Banten dengan produk hukum di tingkat kabupaten/kota. Hal ini dianggap penting guna memastikan penyesuaian terhadap perubahan-perubahan dalam Peraturan Daerah Provinsi Banten.
“Kita perlu koordinasikan terkait perubahan-perubahan yang ada di Peraturan Daerah Provinsi Banten sehingga perlu adanya penyesuaian di kabupaten/kota,” ujarnya.
Plt Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi Banten, Agus Mintono, memberikan paparan terkait mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kabupaten/kota. Materi yang disampaikan meliputi sebab adanya PAW, prosedur pengajuan, pemberhentian anggota DPRD, hingga waktu penyelesaian proses PAW.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten, Akhmad Syaefullah, memaparkan langkah-langkah dalam fasilitasi produk hukum di tingkat kabupaten/kota. Ia juga menjelaskan hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, alasan perda bermasalah, pembinaan penyusunan produk hukum, serta alur kerja aplikasi E-Registrasi dan E-Perda.
“Saya rasa penting untuk kita menumbuhkan rasa kebersamaan, koordinasi, sinergi, dan kolaborasi agar kita dapat memfasilitasi produk hukum dengan baik dan aman,” kata Akhmad.
Menutup rapat, Furkon berharap bahwa koordinasi ini dapat memperkuat sinergi antara Sekretariat DPRD Provinsi Banten dengan Sekretariat DPRD kabupaten/kota. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan dalam mendukung fasilitasi produk hukum yang berkualitas.
“Semoga untuk tahun-tahun ke depan, kita dapat bersinergi dan berkolaborasi dalam fasilitasi produk hukum anggota DPRD yang lebih baik lagi,” tuturnya.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat hubungan antar lembaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Provinsi Banten. (Jun/Red)